Niko menegaskan, pengamanan terhadap anak di bawah umur akan tetap mengedepankan pendekatan perlindungan. Namun, apabila ditemukan anak yang terlibat tindak pidana, proses hukum tetap dilakukan sesuai dengan ketentuan sistem peradilan pidana anak.
| Dukung kami melalui layanan Berita Promosi, Advertorial, dan Publikasi Usaha. Klik di sini.
“Semuanya diproses, hukum acaranya saja nanti yang berbeda karena dia anak di bawah umur, tetapi kaitan dengan masalah prosesnya tetap diproses,” tegasnya.
Ia juga menyampaikan bahwa koordinasi antara Polri dan Kejaksaan akan terus diperkuat dalam penanganan perkara yang melibatkan anak.
“Ada Bu Kajari yang nanti akan menerima berkas kami, sehingga kolaborasi antara Polri dan Kejaksaan akan kita intenskan,” lanjut Niko.
Pemkab Garut Perkuat Pengawasan Obat Terlarang
Upaya penguatan perlindungan terhadap generasi muda tersebut juga berjalan beriringan dengan kebijakan Pemerintah Kabupaten Garut dalam mengawasi peredaran obat terlarang.
Bupati Garut Abdusy Syakur Amin mengatakan, Surat Edaran (SE) mengenai penanganan obat terlarang telah selesai difinalisasi dan telah mendapatkan tanggapan positif dari jajaran Forkopimda.
“Surat Edaran Obat Terlarang sudah siap, nanti kita tandatangani, kita presentasi ke teman-teman Forkopimda konsepnya seperti apa dan alhamdulillah tidak ada koreksi yang mendasar. Dalam waktu satu hari dua hari kita akan keluarkan,” ucapnya.
Selain persoalan obat terlarang, Pemkab Garut bersama Forkopimda juga kembali memperkuat pemberlakuan jam malam bagi anak di bawah umur.
Bupati menyebutkan, kebijakan jam malam sebelumnya telah pernah diberlakukan melalui surat edaran. Namun, pelaksanaannya dinilai perlu kembali ditingkatkan intensitasnya.
MetroMediaNews.co memberikan Reward bagi Penulis, Kontributor, dan Wartawan dengan kategori Berita Terbaik, View Terbanyak, dan Kontributor Terbaik. ✍️ Kirim artikel Anda sekarang »











