Mendapat laporan dan keluh-kesah dari Didi Afandi yang merupakan suami dari almarhum bibinya itu, Jupri, segera mengambil sikap untuk segera membantu. Ia bersama rekannya Hadiyanto dan Muhamad Khozim, berjanji akan mengawal persoalan tersebut sampai tuntas.
| Dukung kami melalui layanan Berita Promosi, Advertorial, dan Publikasi Usaha. Klik di sini.
Dalam rangka pemeriksaan saksi di ruang Unit Ranmor Polresta Cirebon, pada Senin, (12/9/22), terkait laporan Didi Affandi terhadap Aditama Karya, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan, Korban Didi Afandi didampingi Jupri, yang rekam jejaknya tidak pernah mundur dalam mempertahankan kebenaran demi tegaknya suatu keadilan, hadir ke Polresta Cirebon. Pada saat itu, hadir juga Tony Sugiarto bersama beberapa kuasa hukumnya.
Ketika pihak korban dipertemukan dengan pihak Tony Sugiarto, Jupri sempat menanyakan kepada Tony tentang penerimaan gadaian mobil milik pamannya ini. “Atas dasar apa sampeyan itu menerima gadai mobil? Anda tahu tidak, mobil beserta nama yang tertera dalam STNK nya itu atas nama siapa, dan seperti apa proses penerimaan gadainya?” tanyanya.
Tony pun menjawab pernyataan Jupri, Hadiyanto dan juga keluarga, “Awalnya itu Jenal menelepon saya dan menawarkan 1 (satu – red) unit mobil merek Toyota Rush, yang konon katanya milik Aditama Karya. Lalu saya pun merespon dan bilang ke Jenal, memang mobil Rush itu mau digadai berapa? atau kalau tidak, bawa saja dulu mobilnya ke sini. Dan setelah dibawa mobilnya oleh Jenal ke rumah, saya pun sempat bingung, karena yang ditawarkan bukan Toyota Rush, melainkan Toyota Avanza. Dan begitu saya cek nama yang tertera di dalam STNK, memang benar itu nama Pak Didi sendiri. Tapi dalam penjelasan Jenal ke saya, bahwa konon katanya Pak Didi itu punya hutang ke Aditama Karya sebesar Rp. 25 juta, maka dari itu saya berani menerima gadai.”
MetroMediaNews.co membuka pendaftaran jurnalis bagi Pelajar, Mahasiswa, dan Masyarakat Umum. 📝 Daftar sekarang »











