PENERIMAAN MURID BARU
BOARDING SCHOOL
AL-MASKUN
YAYASAN MIFTAHUL HUDA
Pendidikan terpadu berbasis Islam untuk membentuk generasi yang berilmu, berakhlak dan mandiri.
JENJANG PENDIDIKAN
🎓 MI
📚 SMP
🏫 SMK
🕌 PESANTREN
KEUNGGULAN
✔ Pendidikan Formal & Pesantren
✔ Pembinaan Akhlak & Karakter
✔ Lingkungan Islami
✔ Membentuk Kemandirian Santri
PENERIMAAN MURID BARU
BOARDING SCHOOL
AL-MASKUN
YAYASAN MIFTAHUL HUDA
Pendidikan terpadu berbasis Islam untuk membentuk generasi yang berilmu, berakhlak dan mandiri.
JENJANG PENDIDIKAN
🎓 MI
📚 SMP
🏫 SMK
🕌 PESANTREN
KEUNGGULAN
✔ Pendidikan Formal & Pesantren
✔ Pembinaan Akhlak & Karakter
✔ Lingkungan Islami
✔ Membentuk Kemandirian Santri
Nasional

Kasus Gadaian Mobil yang Diduga Libatkan Oknum Brimob sebagai Penadah, PPWI: Kawal Perkaranya Hingga Tuntas!

155
×

Kasus Gadaian Mobil yang Diduga Libatkan Oknum Brimob sebagai Penadah, PPWI: Kawal Perkaranya Hingga Tuntas!

Sebarkan artikel ini

mendapat jawabawan seperti itu, Jupri kembali melontarkan pertanyaan yang lebih bersifat pernyataan terkait penerimaan barang yang dapat berpotensi pidana itu. “Dari awal kan Anda sudah tahu bahwa mobil beserta STNK-nya itu atas nama Didi Affandi. Seharusnya sebelum menerima gadai, terlebih dulu anda mencari tahu kebenaranya, benar atau tidaknya Pak Didi itu punya hutang kepada Aditama. Jadi jangan asal terima begitu saja. Kalau begini caranya, Anda bisa dijerat dengan Pasal 480 KUHP terkait penadahan!” tegas Jupri kepada Tony blak-blakan.

| Dukung kami melalui layanan Berita Promosi, Advertorial, dan Publikasi Usaha. Klik di sini.

Menindaklanjuti hal tersebut, Agus Chepy Kurniadi, yang merupakan Pimpinan Umum Media Online JayantaraNews.com, sekaligus sebagai Ketua Dewan Pengurus Daerah Persatuan Pewarta Warga Indonesia (DPD PPWI) Provinsi Jawa Barat, pun angkat bicara. “Apa yang telah dilakukan oleh oknum Brimob tersebut, itu sudah merupakan tindak pidana penadahan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 480 KUHP,” tegasnya.

Ketentuan tersebut, jelas Agus Chepy, merujuk pada Pasal 480 KUHP, dimana dituliskan dalam ayat (1) Barang siapa membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan. Dan, ayat (2) Barangsiapa menarik keuntungan dari hasil sesuatu benda, yang diketahuinya sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatanya.

“Pelaku atas tindakan tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah!” tutup Agus Chepy Kurniadi.

Pendaftaran Jurnalis – MetroMediaNews.co

MetroMediaNews.co membuka pendaftaran jurnalis bagi Pelajar, Mahasiswa, dan Masyarakat Umum. 📝 Daftar sekarang »

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *