MetroMediaNews.co – Dugaan kasus korupsi program rumah tidak layak huni (rutilahu) tahun 2016 di desa Batulawang,keluraham Sukamukti dan kelurahan Pataruman saat ini terus dikembangkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Banjar.
Menurut Kajari Kota Banjar Gunadi melalui Kasi Pidsus Feri Nopiyanto, pihaknya masih mendalami dugaan kasus korupsi program rutilahu tahun 2016 itu.
“Kini Kejari masih memeriksa saksi-saksi dan proses masih terus dilanjut. Kita tetap menunggu Inspektorat untuk melakukan audit kerugian negara, oleh karena itu pihaknya pun sudah melakukan koordinasi dengan Inspektorat Kota Banjar, namun pihak Inspektorat meminta waktu untuk menghitung kerugian negara itu,” ujar Feri kepada MetroMediaNews.co, saat ditemui di kantornya, Jumat (15/11/2019).
Inspektorat baru siap tahun depan karena tahun ini masih terbentur anggaran mengingat sudah masuk akhir tahun.
Inspektur Kota Banjar Ojat Sudrajat mengakui belum menyanggupi permintaan Kejaksaan Negeri Banjar untuk melakukan audit penyaluran Rutilahu.
“Kami belum bisa laksanakan tahun ini. Insyaallah awal tahun depan dan sudah disampaikan ke pihak Kejaksaan saat ekspose (press conference),” tandasnya.
Editor: Red
Penulis: Van















