“Perppu Cipta Kerja dinilai bukan untuk melindungi dan memberdayakan masyarakat, tetapi untuk memberikan kepastian hukum dengan segala kepentingannya dalam mengeruk sumber daya alam, khususnya sumber daya perikanan dan kelautan Indonesia,” urainya.
Kata Mudji, dengan melihat urgensi tersebut, GISLI ingin menyediakan wadah diskusi dan tanya jawab perihal pemahaman teoritis dan praktis mengenai tantangan dan risiko yang dihadapi oleh nelayan skala kecil di Indonesia, semua dapat didiskusikan dengan jelas dan akurat berdasarkan kondisi empiris di lapangan.
“Kami berharap dengan digelarnya sosialisasi melalui seminar ini dapat menjawab setiap permasalahan yang belum terpecahkan, melindungi dan memberdayakan masyarakat mengelola kekayaan laut Indonesia,” pungkasnya.
Acara yang diikuti secara online oleh mantan Kapolri Jenderal Polisi (Purn) Drs. Timur Pradopo selaku Ketua Dewan Pelindung GISLI memaparkan, bahwa masih banyak permasalahan yang dihadapi nelayan Indonesia hingga saat ini.
“Segala kegiatan sehari-hari nelayan wajib mendapat perlindungan terutama masalah keselamatan, dimana dunia saat ini sangat bergantung pada sektor perikanan sebagai sumber pendapatan utama,” katanya.
Maka keselamatan dan kesejahteraan para nelayan harus menjadi perioritas bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
“Penegakan hukum memiliki peranan penting dalam memastikan kepatuhan, memerangi penangkapan ikan secara ilegal,” tukasnya.
(Dedy)













