“Maka kalau melenceng perlu dipertanyakan mengapa bisa terjadi hal seperti itu, bahkan bila cenderung merusak tatanan hukum tentu saja akan dicabut SK Menkumhamnya, terlebih jika ada unsur pidananya tentu akan ditindak oleh penegak hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ungkapnya. (@BH/US)
Kemenkumham Sosialisasi Badan Hukum, Undang Ratusan Lembaga di Subang
admin2 min baca















