METROMEDIANEWS.CO – Kepala Desa Indrajaya Asep Farid Mudin S.Pd.I, beberapa bulan yang lalu mengundurkan diri untuk mengisi kekosongan jabatan Kepala Desa di laksanakan (Pilkades) Pergantian Antar Waktu (PAW), Minggu (25/3/2018).
Hal tersebut di lakukan sesuai dengan Undang-undang No 6 Tahun 2014 tentang Desa dan di perjelas dengan terbitnya peraturan Pemerintah No 43 Tahun 2014 pasal 45.
Camat Sukaratu H. Utang Rustandi S.Sos. M.Si saat di konfirmasi MMN usai acara pelaksanaan Pilkades PAW terkait pengunduran diri Asep Farid Mudin mantan Kades Indrajaya mengatakan, bahwa Asep mau mencalonkan diri di Pemilihan legislatif (Pileg) nanti.
“Alhamdulillah pelaksanaan Pilkades PAW Desa Indrajaya berjalan tertib juga lancar, peserta yang mencoblos 100 persen hadir dan sudah ada pemenangnya, itu adalah pilihan masyarakat tidak ada intervensi dari siapa pun,” ujar H Utang Rustandi.
H Utang Rustandi menambahkan, semoga Kepala Desa terpilih bisa melaksanakan pekerjaan yang akan dihadapi kedepan sampai dengan habis pemilihan langsung pengganti PAW.
“Semoga dapat bekerja dengan baik, berkoordinasi dengan masyarakat juga perangkat Desa dan bisa melaksanakan pekerjaan kepala Desa yang lama untuk memperbaiki hal-hal yang kurang dari Kepala Desa lama,” katanya.
Sementara itu Kapolsek Sukaratu AKP Junaedi SH mengapresiasi pagelaran Pilkades yang berjalan lancar.
“Pemilihan Kepala Desa mulai dari awal sampai akhir berjalan dengan lancer tidak ada masalah dan semua saksi sudah menerimanya. Pemenangnya no urut 1, pa Yudi, dan semoga kedepan Desa Indrajaya ini semakin maju,” pungkasnya.
(Budi)