HOMEMegapolitan

Kesaksian Beda dengan BAP, PH Wilson Lalengke Minta Saksi Verbalisan Dihadirkan di Pengadilan

47
×

Kesaksian Beda dengan BAP, PH Wilson Lalengke Minta Saksi Verbalisan Dihadirkan di Pengadilan

Sebarkan artikel ini

Dari pantauan media di persidangan, terlihat bahwa para saksi gelagapan dan terkesan mengarang ceritanya sendiri saat menjawab pertanyaan Majelis Hakim dan PH. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Lampung Timur kelabakan dan malu melihat fakta persidangan ke-3, Selasa lalu tersebut.

Atas permintaan PH Ujang Kosasih dan Heryanrico, SH, CLA, TLA, Ketua Majelis Hakim, Dian Astuti, SH, MH langsung memerintahkan JPU untuk menghadirkan saksi verbalisan dari Polres Lampung Timur pada persidangan ke-4 mendatang. “JPU agar mengundang hadir para saksi verbalisan ke persidangan mendatang ya,” ujar Dian Astuti menginstruksikan JPU, Jaksa Muhammad Habi dan teamnya.

Rencananya, sebelum pemeriksaan saksi lainnya dalam persidangan Senin depan, agenda pertama adalah memeriksa saksi verbalisan terkait proses BAP atas saksi pelapor Syarufudin yang merupakan anggota Polres Lampung Timur, dan Wuwik Sutina, pemilik usaha papan bunga AL-EL Florist. “Kita akan meminta Majelis untuk memeriksa para saksi verbalisan atau penyidik itu sebelum melanjutkan persidangan dengan agenda mendengarkan saksi lainnya yang diajukan JPU,” tegas Ujang Kosasih.

Saat akan dikonfirmasi terkait perintah Majelis Hakim soal saksi verbalisan itu usai persidangan, Jaksa Muhammad Habi dan anggotanya, tidak bersedia memberikan keterangan kepada wartawan. Mereka langsung ngacir menghindari awak media yang mengejar mereka untuk wawancara. Hal ini amat mengecewakan para kuli-digital yang saat itu ramai memantau persidangan sejak awal.

Demikian juga saksi Syarifudin ngumpet (atau diumpetin? – red) dan tidak dapat dikonfirmasi media terkait keterangannya yang berbeda dan bertolak belakang dengan isi BAP-nya. Walau terlihat kendaraan yang bersangkutan masih parkir di halaman PN Sukadana, namun dia tidak ditemukan di seputaran lingkungan pengadilan walau telah dicari oleh para wartawan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *