Di lain pihak, dalam 2-3 hari ini beredar kabar bahwa saksi Syarifudin mengalami depresi berat usai memberikan kesaksian di persidangan Selasa lalu. Berdasarkan sumber yang masih dalam konfirmasi lanjutan, Syarifudin mendatangi salah satu tokoh adat Lampung Timur untuk meminta perlindungan. Dia merasa sangat khawatir atas konsekwensi kesaksiannya di bawah sumpah di pengadilan yang diduga bohong. Jika terbukti kesaksiannya di persidangan tidak benar, dia terancam pidana 9 tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 242 KUHP.
| Dukung kami melalui layanan Berita Promosi, Advertorial, dan Publikasi Usaha. Klik di sini.
(TIM/Red)
Mari bersama menebar kepedulian melalui program sosial, budaya, dan kemasyarakatan dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Pemerintah, perusahaan, komunitas, dan masyarakat dapat berpartisipasi dalam bentuk dukungan maupun kerja sama.











