HUT RI KE-81
METRO MEDIA NEWS
PEDULI 2026
PROGRAM
🏆 Lomba Tradisional
🎭 Hiburan Masyarakat
📰 Lomba Artikel Berita
🤲 Santunan Yatim, Dhuafa & Jompo
TUJUAN
✔ Menumbuhkan Kepedulian Sosial
✔ Mempererat Kebersamaan
✔ Semangat Gotong Royong
TERBUKA UNTUK
✔ Pemerintah
✔ Perusahaan
✔ Komunitas
✔ Masyarakat
HUT RI KE-81
METRO MEDIA NEWS
PEDULI 2026
PROGRAM
🏆 Lomba Tradisional
🎭 Hiburan Masyarakat
📰 Lomba Artikel Berita
🤲 Santunan Yatim, Dhuafa & Jompo
TUJUAN
✔ Menumbuhkan Kepedulian Sosial
✔ Mempererat Kebersamaan
✔ Semangat Gotong Royong
TERBUKA UNTUK
✔ Pemerintah
✔ Perusahaan
✔ Komunitas
✔ Masyarakat
HOMEHukumMedia SosialOpini PembacaRegulasi

Ketika Ruang Sidang Berpindah ke Media Sosial

353
×

Ketika Ruang Sidang Berpindah ke Media Sosial

Sebarkan artikel ini
GAMBAR ILUSTRASI. Ketika Ruang Sidang Berpindah ke Media Sosial. (Pinteres)

Akibatnya, setiap perkara hukum kini dipertaruhkan di dua ruang sekaligus. Ruang pertama adalah pengadilan yang bekerja melalui prosedur hukum. Ruang kedua adalah media sosial yang bekerja melalui persepsi kolektif. Kedua ruang tersebut sama-sama memengaruhi cara masyarakat memahami keadilan, meskipun menggunakan mekanisme yang sangat berbeda.

| Dukung kami melalui layanan Berita Promosi, Advertorial, dan Publikasi Usaha. Klik di sini.

Dalam konteks ini, yang sebenarnya sedang dipersoalkan publik bukan semata isi putusan, melainkan legitimasi proses hukum. Tom R. Tyler, melalui teori procedural justice, menunjukkan bahwa kepercayaan masyarakat terhadap hukum lebih banyak dibentuk oleh pengalaman mereka terhadap proses dibandingkan hasil akhirnya. Ketika prosedur dipandang transparan, konsisten, dan menghormati setiap orang, masyarakat cenderung menerima putusan, bahkan ketika hasilnya tidak sesuai harapan. Sebaliknya, ketika proses dianggap tidak setara, kepercayaan mulai terkikis.

Di sinilah media sosial menemukan momentumnya. Potongan video, infografik, dan narasi singkat tidak selalu menjelaskan perkara secara utuh. Namun, semuanya mampu membentuk kesan. Perkara yang berbeda mulai disandingkan. Konteks hukumnya menghilang. Yang tersisa adalah perasaan bahwa ada perlakuan yang tidak sama.

Fenomena tersebut tidak selalu menunjukkan bahwa hukum bekerja secara tidak adil. Akan tetapi, ia memperlihatkan bagaimana masyarakat membaca hukum melalui pengalaman sosial yang mereka miliki. Dalam perspektif sosiologi, persepsi itu sendiri merupakan fakta sosial yang penting. Ia memengaruhi kepercayaan, kepatuhan, dan hubungan antara warga negara dengan institusi hukum.

HUT RI ke-81 – Reward MetroMediaNews.co

MetroMediaNews.co memberikan Reward bagi Penulis, Kontributor, dan Wartawan dengan kategori Berita Terbaik, View Terbanyak, dan Kontributor Terbaik. ✍️ Kirim artikel Anda sekarang »

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *