Howard Becker melalui labeling theory menjelaskan bahwa masyarakat tidak hanya menilai tindakan, tetapi juga memberi makna kepada pelakunya. Status sosial, profesi, maupun identitas seseorang dapat memengaruhi cara publik memandang suatu perkara. Sementara itu, Pierre Bourdieu mengingatkan bahwa kehidupan sosial selalu dipengaruhi oleh distribusi modal, baik modal ekonomi, sosial, maupun simbolik. Ketiga bentuk modal tersebut tidak menentukan benar atau salahnya seseorang di hadapan hukum, tetapi dapat memengaruhi akses terhadap sumber daya, termasuk pendampingan hukum, jaringan sosial, dan kemampuan membangun citra di ruang publik. Perbedaan akses inilah yang sering kali diterjemahkan masyarakat sebagai ketimpangan perlakuan.
| Dukung kami melalui layanan Berita Promosi, Advertorial, dan Publikasi Usaha. Klik di sini.
Data World Justice Project Rule of Law Index 2025 menunjukkan Indonesia berada pada peringkat 69 dari 143 negara dengan skor keseluruhan 0,52. Pada indikator Absence of Corruption, skor Indonesia berada di angka 0,42. Angka-angka tersebut tidak dapat digunakan untuk menyimpulkan bahwa setiap perkara diputus secara tidak adil. Namun, data itu menunjukkan bahwa penguatan integritas dan kepercayaan terhadap sistem hukum masih menjadi pekerjaan besar.
Karena itu, tantangan penegakan hukum saat ini tidak berhenti pada kemampuan menghadirkan putusan yang benar secara yuridis. Tantangan yang tidak kalah penting adalah menjaga agar proses hukum tetap dapat dipahami, diakses, dan dipercaya oleh masyarakat. Di era media sosial, legitimasi hukum tidak hanya dibangun melalui argumentasi di ruang sidang, tetapi juga melalui keterbukaan informasi yang mampu menjawab keraguan publik tanpa mengorbankan prinsip due process of law.
MetroMediaNews.co memberikan Reward bagi Penulis, Kontributor, dan Wartawan dengan kategori Berita Terbaik, View Terbanyak, dan Kontributor Terbaik. ✍️ Kirim artikel Anda sekarang »











