MetroMediaNews.co – Pelecehan terhadap profesi wartawan tiada habisnya. Kali ini terjadi di Bekasi dan menimpa seorang jurnalis dari media online Mutiara Indo TV, Rabu (18/9/2019).
Pemukulan yang dilakukan terhadap Cahyono alias Yonex wartawan Mutiara Indo TV di lakukan oleh pengawal pelaksanaan kegiatan jalan lingkungan berinisial A di Perumahan Regensi 2 Blok CC RT 7/8 RW 18 kelurahan Wanasari, kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi, pada malam hari sekitar jam 00.30 WIB, tepat nya di jalan arah menuju kegiatan jalan lingkungan tersebut.
Adapun kronologi kejadian pemukulan terhadap korban pada saat sedang melaksanakan peliputan sebagai sosial kontrol datang ke lokasi melihat serta mengawasi pekerjaan kemudian datanglah pelaku dengan aroma alkohol menemui korban tersebut. Ketika korban hendak izin pamit pulang bersama rekan media lain dan seketika itu juga pelaksana melarang untuk pulang.
Ketika hendak pulang spontan pelaksana mengejar korban dan rekan nya ketika itu juga pengawal pelaksanaan kegiatan jalan lingkungan memukul korban dari arah belakang hingga korban terasa pening di kepala sampai leher belakang.
Atas peristiwa itu korban langsung melaporkan tindakan tersebut kepihak Redaksi Mutiara Indo TV dan berencana akan menindaklanjuti ke pihak yang berwajib.
Menanggapi hal itu, Anwar Soleh selaku Ketua LKPK memgatakan, tindakan tersebut jika jelas dan terbukti sebagai tindak pidana penganiayaan dan kekerasan sesuai Pasal 351 ayat (1) dan (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan (sesuai ayat 1).
“Apabila korban mengalami luka-luka berat maka pelaku dapat diancam pidana penjara paling lama 5 tahun,” tegasnya.
Ia menambahkan, “Kekerasan ini juga merupakan bentuk tindakan menghalang-halangi tugas Jurnalistik sesuai Pasal 18 ayat 1 UU Nomor 40 Tahun 1999, tentang Pers dengan ancaman hukuman 2 tahun dan denda Rp500 juta,” tandasnya.
Editor: Dedy Rahman
Reporter: Irpan