BANDUNG, MMN.CO – US mantan buruh perusahaan berlabel pemerintah ini nyaris putus asa memperjuangkan haknya pasca pengunduran diri dari tempatnya bekerja.
Saat klaim JHT (Jaminan Hari Tua) kepesertaan Jamsostek (sekarang BPJS Ketenagakerjaan – Red), pria yang memiliki keahlian sebagai tukang las dan bengkel itu merasa dipingpong.
Pengajuan klaim JHT harus dilakukan oleh petugas perwakilan perusahaan sementara pengurusannya terkesan lamban hingga 6 bulan berlalu tanpa membuahkan hasil.
US merasa diperlakukan diskriminatif oleh BPJS Ketenagakerjaan. Untuk sekedar mengecek saldo JHT saja harus melalui petugas yang ditunjuk perusahaan. Hal tersebut kontradiktif dengan buruh perusahaan lain. Mereka dapat dengan mudah melakukan pengecekan saldo bahkan e-Klaim JHT bisa dilakukan melalui aplikasi BPJS Ketenagakerjaan. “Saya datang hanya untuk mengecek saldo saja tidak bisa”, keluh US.
Petugas BPJS Ketenagakerjaan ketika disambangi, Kamis (3/8/2017) untuk sementara menolak memberikan keteKuta nantikan klarifikasi saat audiensi nanti ! (ALPKARCP).