HUT RI KE-81
METRO MEDIA NEWS
PEDULI 2026
PROGRAM
🏆 Lomba Tradisional
🎭 Hiburan Masyarakat
📰 Lomba Artikel Berita
🤲 Santunan Yatim, Dhuafa & Jompo
TUJUAN
✔ Menumbuhkan Kepedulian Sosial
✔ Mempererat Kebersamaan
✔ Semangat Gotong Royong
TERBUKA UNTUK
✔ Pemerintah
✔ Perusahaan
✔ Komunitas
✔ Masyarakat
HUT RI KE-81
METRO MEDIA NEWS
PEDULI 2026
PROGRAM
🏆 Lomba Tradisional
🎭 Hiburan Masyarakat
📰 Lomba Artikel Berita
🤲 Santunan Yatim, Dhuafa & Jompo
TUJUAN
✔ Menumbuhkan Kepedulian Sosial
✔ Mempererat Kebersamaan
✔ Semangat Gotong Royong
TERBUKA UNTUK
✔ Pemerintah
✔ Perusahaan
✔ Komunitas
✔ Masyarakat
Megapolitan

Miliki Air Soft Gun Tanpa Surat Resmi, Seorang Sopir Diamankan Polisi

153
×

Miliki Air Soft Gun Tanpa Surat Resmi, Seorang Sopir Diamankan Polisi

Sebarkan artikel ini

METROMEDIANEWS, JAKARTA – Seorang sopir berinisial OOC (39) terpaksa harus berurusan dengan aparat kepolisian. Pria asal Flores yang berdomisili di Kp. Rawa II RT 02/4 Kebon Jeruk Jakarta Barat, diamankan tim reskrim Polsek Kebon Jeruk Polres Metro Jakarta Barat lantaran kedapatan memiliki senjata air soft gun tanpa dilengkapi surat-surat resmi.

| Dukung kami melalui layanan Berita Promosi, Advertorial, dan Publikasi Usaha. Klik di sini.

Kapolsek Kebon Jeruk Polres Metro Jakarta Barat Kompol M Marbun SH MM menjelaskan, anggotanya yang saat itu sedang melaksanakan observasi wilayah, mendapat informasi dari warga bahwa ada seseorang memiliki senjata api dan sering dibawa-bawa saat pulang dan pergi bekerja.

Kemudian unit Reskrim yang dipimpin langsung Kanit Reskrim AKP Irwandy Idrus bersama Panit Reskrim melakukan pengecekan dan penyelidikan, hingga dapat mengamankan pelaku di depan rumahnya.

“Kita amankan (pelaku) berinisial OC warga Kampung Rawa Kebon Jeruk Jakarta Barat pada saat di rumahnya, dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan sepucuk senjata air soft gun yang disimpan di dalam lemari rumahnya berikut peluru dan sarung senjatanya,” jelas Kompol Marbun, Minggu (6/1).

Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk AKP AKP Irwandy Idrus menambahkan, pelaku mengakui senjata air soft gun tersebut miliknya yang dibeli dari kawannya sekira lima bulan yang lalu seharga Rp 2.900.000.-.

“Selain sepucuk senjata air soft gun yang diamankan, kita juga menyita barang bukti lainnya seperti 24 butir peluru mainan, 1 kantong plastik peluru gotri, 3 buah gas, 1 buah sarung senjata , dan 1 buah kardus kemasan senjata,” tambah Irwandy.

Akibat perbuatannya, pelaku berikut barang bukti tersebut diamankan ke Mapolsek Kebon Jeruk untuk di proses lanjut.

“Pelaku kita jerat Pasal 1 ayat (2) UU Darurat No. 12 th 1951,” tandasnya.

Penulis: Virdian/Anggi

Metro Media News Peduli 2026

Mari bersama menebar kepedulian melalui program sosial, budaya, dan kemasyarakatan dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Pemerintah, perusahaan, komunitas, dan masyarakat dapat berpartisipasi dalam bentuk dukungan maupun kerja sama.

Lihat Proposal & Informasi Lengkap »

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *