Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa guru, terutama yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), tidak diperbolehkan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) atau hadiah dalam bentuk apapun dari murid atau orang tua murid. Pemberian semacam ini dikategorikan sebagai gratifikasi yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dalam proses belajar mengajar.
| Dukung kami melalui layanan Berita Promosi, Advertorial, dan Publikasi Usaha. Klik di sini.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, menjelaskan bahwa guru yang menerima pemberian dari muridnya dapat mempengaruhi objektivitas dalam penilaian.
“Guru itu PNS, dibayar gajinya oleh negara dan posisinya memberi penilaian ke muridnya. Kalau minta THR jelas enggak boleh, karena jelas bertentangan nanti dengan posisinya,” ujar Pahala.
Pahala juga mengingatkan bahwa meskipun guru di sekolah swasta bukan berstatus ASN, menerima pemberian dari murid tetap melanggar etika karena dapat menimbulkan konflik kepentingan.
“Kalau (guru) swasta sih hanya kena etik, karena konflik kepentingan. Kalau PNS kan disebut di Undang-Undang KPK,” tambahnya.
Selain itu, Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana, menegaskan bahwa pemberian THR seharusnya berasal dari atasan kepada bawahan, bukan dari murid kepada guru.
“Seharusnya THR itu diberikan dari yang mampu secara jabatan, kedudukan, materi kepada yang di bawahnya. Apalagi kalau meminta, itu sangat tidak dianjurkan,” jelas Wawan.
KPK menekankan pentingnya menjaga integritas dan profesionalisme dalam dunia pendidikan dengan menghindari praktik-praktik yang dapat menimbulkan gratifikasi dan konflik kepentingan.
MetroMediaNews.co memberikan Reward bagi Penulis, Kontributor, dan Wartawan dengan kategori Berita Terbaik, View Terbanyak, dan Kontributor Terbaik. ✍️ Kirim artikel Anda sekarang »











