JAKARTA, MetroMediaNews.Co – Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap T, panitera pengganti di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel), Senin (21/8/2017).
Penangkapan dibenarkan oleh pegawai PN Jaksel yang berpapasan dan melihat T dibawa oleh Petugas KPK keluar dari PN Jaksel.
Dalam penangkapan itu petugas KPK menyegel mobil B-160-TMZ di halaman parkir PN Jaksel, serta lemari di ruang kerja T ikut disegel.
Dikatakan Basaria Panjaitan selaku Wakil Ketua KPK menyebut ada 4 orang yang ditangkap KPK diantaranya seorang panitera pengganti, 2 orang pengacara dan seorang Office Boy.
“Ada sekitar 4 orang diamankan petugas KPK, (Seorang) panitera (pengganti), 2 advokat, dan (seorang) OB (office boy),” ujar Basaria.(Dedy)