Korban kemudian berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti dan segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Comal.
| Dukung kami melalui layanan Berita Promosi, Advertorial, dan Publikasi Usaha. Klik di sini.
“Kami masih melakukan pemeriksaan mendalam terhadap pelaku,” tambahnya.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian. Namun karena pelaku masih berusia di bawah umur, proses penanganan perkara selanjutnya dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pemalang.
Kapolsek Comal juga mengimbau masyarakat, khususnya pemilik rumah kos dan pengguna kendaraan bermotor, agar lebih waspada saat memarkir kendaraan.
“Gunakan kunci pengaman tambahan saat memarkir sepeda motor, meskipun hanya dalam waktu singkat,” imbaunya.
Mari bersama menebar kepedulian melalui program sosial, budaya, dan kemasyarakatan dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Pemerintah, perusahaan, komunitas, dan masyarakat dapat berpartisipasi dalam bentuk dukungan maupun kerja sama.











