Wakapolres Subang yang juga Ketua Tim Saber Pungli Kab.Subang Kompol Johanson Sianturi, SIK memaparkan, pemberantasan pungli tidak mungkin dilakukan hanya oleh polri atau penegak hukum semata, tetapi perlu komitmen dan kontribusi semua pihak sesuai kapasitasnya, dimana pungli harus menjadi musuh bersama.
| Dukung kami melalui layanan Berita Promosi, Advertorial, dan Publikasi Usaha. Klik di sini.
Target operasi Saber pungli sendiri diantaranya aparatur Negara pada sector publik, mereka yang memposisikan sebagai calo atau makelar kasus dan oknum masyarakat yang terkait pungli.
Masih kata Johanson, pihaknya akan mengambil tindakan tegas, jika memang menemukan adanya indikasi tindakan pungli. “Praktek pungli ini tidak dilihat dari besar kecilnya nilai nominal, terhadap pelaku pungli akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku, tidak ada toleransi bagi siapapun jika diantara kita melakukan prkatik culas itu,” tegasnya.
Inspektur IRDA Kab. Subang Drs. Cecep Supriatin, menjelaskan kedudukan Inspektorat Daerah Kabupaten Subang merupakan pengawas penyelenggara pemerintah daerah yang dipimpin oleh Inspektur dan bertanggung jawab kepada Bupati dan secara teknis administrative mendapat pembinaan dari Sekertaris Daerah. Inspektorat daerah sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) melakukan pengawasan intern pemerintah harus mampu merespon secara signifikan berbagai permasalahan dan perubahan yang terjadi dimana berpengaruh terhadap kinerja penyelenggaraan pemerintahan.
APIP sendiri kata Cecep memiliki peranan vital dalam pemberantasan korupsi, khususnya dalam melakukan pengawasan internal atas penyelenggaraan tugas dan fungsi instansi pemerintah melalui kegiatan audit, review, evaluasi, pemantauan dan kegiatan pengawasan lainnya. Pengawasan intern pemerintah merupakan unsure manajemen yang penting dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang baik.















