Saber pungli diatur dalam Perpres nomor 87 tahun 2016,tentang satuan tugas sapu bersih pungutan liar, Surat Edaran Menpan RB RI No. 5 tahun 2016 tentang pemberantasan praktek pungli menugaskan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) untuk mendorong dan memantau langkah-langkah instansi pemerintah dalam mencegah dan mendeteksi terjadinya pungutan liar dan diharapkan BPKP dapat berkoordinasi dan bersinergi dengan APIP untuk melakukan quality assurance atas kegiatan APIP yang terkait dengan pungli.
| Dukung kami melalui layanan Berita Promosi, Advertorial, dan Publikasi Usaha. Klik di sini.
Sementara itu , Kasubag Konsultasi dan Bantuan Hukum Setda Kab.Subang Gama Primawan,SH.MH mengatakan, pihaknya telah berkooordinasi dengan Polres dan Kejari, bila tahun ini kegiatan Saber pungli difokuskan pada tindakan pencegahan.
Menurut Gama, penindakan tanpa didahului sosialisasi tidakan efektif. Jika sudah dilakukan sosialisasi masih tetap saja terjadi pelanggaran, makatidakbisaditolelirlagipelakunya.
Maish kata Gama kegiatan sosialisasi ini merupakan lanjutan dari kegiatan yang pertama digelar bulan lalu diman asa titu yang diundang seluruh para Kepala OPD, para Camat, para Kepala Bagian. Pada sosialisasi sekarang ini ditujukan kepada sejumlah para Kepala Desa di Kabupaten Subang.“ Bulan Mei nanti pesertanya masih bagi para Kepala Desasisanya dan tahap ketigan antiakan diikuti para pegawai BUMN dan BUMD dan sosialisasi akan dilanjutkan terhadap para Kepala Sekolah, pungkasnya. (@BH)















