“Bila hal itu dilanggar maka pihak kontraktor akan dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam undang-undang keselamatan kerja no 1 tahun 1970 dan undang-undang no 23 tahun 1992 tentang Kesehatan.(Jun)
Pembangunan Gedung Pemda II Karawang Tidak Dilengkapi K3















