TEGAL – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tegal terus memperkuat daya saing pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) melalui percepatan sertifikasi halal, penyederhanaan perizinan usaha, serta peningkatan literasi keuangan digital.
| Dukung kami melalui layanan Berita Promosi, Advertorial, dan Publikasi Usaha. Klik di sini.
Komitmen tersebut disampaikan Bupati Tegal Ischak Maulana Rohman saat menghadiri kegiatan edukasi keuangan bertema “Cerdas Mengelola Keuangan di Era Digital, Pelaku UMKM Aman Berusaha dan Semakin Naik Kelas” di Hotel Grand Dian Slawi, Selasa (28/7/2026). Kegiatan itu diikuti ratusan pelaku UMKM dari berbagai wilayah di Kabupaten Tegal.
Dalam sambutannya, Ischak menegaskan bahwa legalitas usaha kini menjadi kebutuhan utama bagi pelaku UMKM yang ingin berkembang dan mampu bersaing di pasar yang lebih luas.
“Saat ini fokus kami adalah percepatan sertifikasi halal. Untuk Bapak dan Ibu yang belum memiliki sertifikat halal maupun perizinan lainnya, silakan segera diurus. Ini menjadi modal penting agar usaha semakin dipercaya konsumen dan bisa naik kelas,” ujar Ischak.
Menurutnya, kepemilikan sertifikat halal, Nomor Induk Berusaha (NIB), serta izin edar akan membuka peluang lebih besar bagi produk UMKM untuk masuk ke jaringan ritel modern, marketplace, hingga memperluas akses pasar di luar daerah.
Mal Pelayanan Publik Permudah Pengurusan Perizinan
Untuk mempercepat proses legalitas usaha, Pemkab Tegal mengoptimalkan layanan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Tegal. Melalui layanan terpadu tersebut, pelaku UMKM dapat mengurus berbagai perizinan sekaligus memperoleh pendampingan terkait sertifikasi halal, khususnya bagi usaha di bidang pangan dan kuliner.
Ischak menilai sektor UMKM telah terbukti menjadi penyangga perekonomian daerah, terutama saat pandemi COVID-19. Ketika banyak usaha besar mengalami penurunan, UMKM justru mampu bertahan dan terus bergerak.
Mari bersama menebar kepedulian melalui program sosial, budaya, dan kemasyarakatan dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Pemerintah, perusahaan, komunitas, dan masyarakat dapat berpartisipasi dalam bentuk dukungan maupun kerja sama.











