“Penangannya harus komprehensif, makanya kita dorong peran ulama, tokoh masyarakat dan unsur kemasyarakatan lainnya, selain tentunya mendorong kegiatan interaksi sosial masyarakat,” imbuhnya.
Untuk selanjutnya kerjasama terkait penanggulangan KDRT di Kota Tangerang antara Pemkot dengan PTIK ini akan ditindaklanjuti dengan penandatanganan MoU antara PTIK dengan berbagai dinas terkait di lingkup Pemkot Tangerang.
Diinformasikan, PTIK dalam seminggu terakhir telah melakukan penelitian terkait penanganan KDRT di tiga kecamatan di Kota Tangerang yaitu Karawaci, Jatiuwung dan Ciledug. Dalam seminggu penelitian tersebut menghasilkan beberapa rekomendasi terkait penanganan KDRT, salah satunya melalui Rumah Curhat yang melibatkan berbagai unsur termasuk tokoh masyarakat dan juga psikolog. Dengan adanya rumah curhat tersebut diharapkan bisa mengurangi jumlah kekerasan terhadap anak dan juga ibu rumah tangga.
“Terkait aduan KDRT, pemkot juga sudah menyediakan line telpon gratis 112 yang bisa diakses oleh masyarakat secara gratis. Kami persilahkan untuk melaporkan bila ada yang menjadi korban KDRT,” tandasnya. (Dedy)















