Hal tersebut membuat tersangka semakin cemburu hingga naik pitam. Ia kembali menyuruh tersangka lain yakni temannya untuk memukuli korban.
Adhi menuturkan, para tersangka yang menuju kosan korban telah menyiapkan senjata tajam yang disimpan dalam kantong jaket.
Tiba di lokasi, tanpa basa basi, para tersangka langsung memukuli korban secara membabi buta. Korban bahkan tumbang bersimbah darah setelah disabet senjata tajam. Atas kejadian tersebut, IY langsung melaporkan peristiwa itu ke polisi.
Adhi mengatakan, penyidik dibawah pimpinan Kanit Reskrim Kompol Roland Olaf Ferdinan awalnya menangkap tersangka EP di Kawasan Teluk Gong.
Kemudian kembali menangkap tersangka AA, IBF, dan WWU di Terminal saat akan melarikan diri. Sementara, tersangka utama yakni WWT ditangkap di kawasan Semarang, Jawa Tengah.
“Saat dilakukan penangkapan tersangka mengakui semua perbuatannya,” ungkap Adhi.
Hasil penyelidikan, para tersangka tidak dalam pengaruh minuman keras ataupun narkoba. Adapun tersangka WWT juga menjanjikan akan memberikan uang senilai Rp 1 juta kepada teman-temannya setelah mengeroyok korban.
Lebih jauh, Adhi menuturkan jika tersangka WWT sebelumnya telah menjalin asmara dengan pelapor IY selama 5 tahun. Namun hubungan mereka kandas dan IY menjalin hubungan dengan korban dan baru berlangsung selama 2 bulan.
“Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 170 KUHP Ayat 2 dan atau Pasal 358 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tutup Kapolsek.
(Red)













