Gulir ke bawah untuk membaca
Contoh Gambar di HTML

#
#
Megapolitan

Nekat Curi Motor Tetangga, Pasutri Ditangkap Polisi

×

Nekat Curi Motor Tetangga, Pasutri Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
36 Pengunjung

Metromedianews.co – Sepasang suami istri (Pasutri) berinisial VI (27) dan PA (32) mencuri sepeda motor milik tetangganya di Kemanggisan, Palmerah, Jakarta Barat. Akibat aksinya sepasang suami istri itu harus mempertangungjawab perbuatannya kepihak berwajib. Parahnya, rencana pencurian itu telah dilakukan pelaku sejak lama.

Kapolsek Palmerah Polres Metro Jakarta Barat Kompol Dodi Abdulrohim didampingi Kanit Reskrim Akp M Trisno mengatakan, pelaku VI ditangkap pada 3 Juli 2023 usai menjual motor hasil curiannya itu kepada seseorang di wilayah Condet, Jakarta Timur dengan metode Cash On Delivery (COD). Adapun pelaku, menjual motor curiannya itu seharga Rp3,5 juta.

“Namun pada jam 13.00 WIB pelaku VI berhasil diamankan, sebelumnya PA sudah terlebih dahulu diamankan pukul 08.00 WIB di rumahnya,” ujar Dodi, Selasa (11/7/2023).

Dodi menjelaskan, kejadian pencurian itu bermula saat VI menyuruh istri sirinya, PA menduplikat kunci motor milik siapa saja yang ingin dipinjamnya. PA lantas meminjam motor tetangganya untuk beraktivitas.

“Lalu anak kunci kontak (motor yang dipinjamnya itu) diduplikat oleh PA,” jelasnya.

Selanjutnya, VI memberitahu kepada PA bahwa akan mengeksekusi motor yang sudah diduplikat kuncinya tersebut. Pukul 03.30 WIB, VI datang bersama temannya FEB menemui PA untuk mengambil kunci duplikat.

“Setelah kunci diberikan kepada FEB, lalu PA dan FE langsung menuju tempat motor diparkir, Setelah berhasil motor diambil oleh FEB lalu dibawa kabur oleh VI,” katanya.

Saat ini, polisi masih memburu FEB yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). “Jadi aksi pencurian ini sudah direncanakan VI sejak 6 bulan lalu,” ujarnya.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu buah Surat Tanda Nomor Kendaraann (STNK) dan uang tunai Rp500 ribu.

Atas perbuatannya, keduanya disangkakan melanggar pasal 363 ,ayat 1, kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP”) paling lama 7 tahun kurungan, ke 4 pencurianya di lakukan 2 orang atau lebih dengan perkelompok.

(Dedy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *