HUT RI KE-81
METRO MEDIA NEWS
PEDULI 2026
PROGRAM
🏆 Lomba Tradisional
🎭 Hiburan Masyarakat
📰 Lomba Artikel Berita
🤲 Santunan Yatim, Dhuafa & Jompo
TUJUAN
✔ Menumbuhkan Kepedulian Sosial
✔ Mempererat Kebersamaan
✔ Semangat Gotong Royong
TERBUKA UNTUK
✔ Pemerintah
✔ Perusahaan
✔ Komunitas
✔ Masyarakat
HUT RI KE-81
METRO MEDIA NEWS
PEDULI 2026
PROGRAM
🏆 Lomba Tradisional
🎭 Hiburan Masyarakat
📰 Lomba Artikel Berita
🤲 Santunan Yatim, Dhuafa & Jompo
TUJUAN
✔ Menumbuhkan Kepedulian Sosial
✔ Mempererat Kebersamaan
✔ Semangat Gotong Royong
TERBUKA UNTUK
✔ Pemerintah
✔ Perusahaan
✔ Komunitas
✔ Masyarakat
Megapolitan

Terekam CCTV, Pencuri Tak Berkutik Saat Ditangkap Polisi

184
×

Terekam CCTV, Pencuri Tak Berkutik Saat Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini

METROMEDIANEWS.CO – RJC (36) warga Komplek Sandang, Palmerah. Jakarta Barat, harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Palmerah Polres Metro Jakarta Barat. Pasalnya, ia terbukti melakukan pencurian di sebuah rumah milik korban Derio Rizky Aldriandra, Jumat (13/7) lalu.

| Dukung kami melalui layanan Berita Promosi, Advertorial, dan Publikasi Usaha. Klik di sini.

Kapolsek Palmerah Kompol Aryono mengatakan, penangkapan terhadap tersangka RJC berdasarkan laporan korban adanya pencurian. Mendapati laporan yang dimaksud, anggota yang dipimpin langsung Panit Reskrim Iptu Suyoto langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) guna mencari bukti-bukti yang ada.

“Setelah dilihat dari rekaman CCTV dan berdasarkan keterangan para saksi maka pelaku dapat diketahui identitasnya,” Ujar Kompol Aryono, Jumat (3/8).

Masih lanjut dikatakannya, setelah mendapatkan identitas pelaku, Tim Buser berhasil menangkap pelaku pada Kamis (2/8) yang tidak jauh dari TKP. Pelaku mengakui perbuatannya dan barang bukti hasil curiannya masih ada di tempat kosannya dan belum sempat di jual.

“Selain pelaku yang kita amankan, kita juga mengamankan barang bukti berupa satu buah jam merk Orient, 1 buah Jam merk Seiko, 1 buah Handpone merk Blackberry, dan sepasang Sepatu kulit merk F warna hitam,” tandasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 362 KUHP.

Penulis: Riski|Anggi
Editor: Dedy Rahman

HUT RI ke-81 – Reward MetroMediaNews.co

MetroMediaNews.co memberikan Reward bagi Penulis, Kontributor, dan Wartawan dengan kategori Berita Terbaik, View Terbanyak, dan Kontributor Terbaik. ✍️ Kirim artikel Anda sekarang »

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *