Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu buah Surat Tanda Nomor Kendaraann (STNK) dan uang tunai Rp500 ribu.
| Dukung kami melalui layanan Berita Promosi, Advertorial, dan Publikasi Usaha. Klik di sini.
Atas perbuatannya, keduanya disangkakan melanggar pasal 363 ,ayat 1, kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP”) paling lama 7 tahun kurungan, ke 4 pencurianya di lakukan 2 orang atau lebih dengan perkelompok.
(Dedy)
MetroMediaNews.co membuka pendaftaran jurnalis bagi Pelajar, Mahasiswa, dan Masyarakat Umum. 📝 Daftar sekarang »











