Pengeleolaan keuangan desa seharusnya merujuk pada asas-asas transparansi, akuntabel, partisipatif tertib dan disiplin anggaran sebagaimana diamanatkan Undang-undang Desa dan Peraturan pelaksanaannya serta UU Keterbukaan Informasi publik. Namun aspek-aspek itu disinyalir diabaikan oleh mayoritas para Kepala Desa.
| Dukung kami melalui layanan Berita Promosi, Advertorial, dan Publikasi Usaha. Klik di sini.
Adanya indikasi dugaan penyimpangan keuangan desa yang bersumber dari dana transper seperti Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), Banprov dan Bantuan Keuangan Pemkab untuk Desa/Kelularahan (BKUD/K), seperti dirilis DPD Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi (GNPK) RI Prov. Jawa Barat melalui Devisi investigasi yang monitoring bersama wartawan MMN di sejumlah desa secara acak, beberapa pekan lalu.
Koordinator Tim Investigasi GNPK-RI A Sutisna membeberkan, bagi desa-desa yang telah merampungkan kegiatan disinyalir fisiknya hanya diterapkan kisaran 80% bahkan 70% saja, dana selebihnya diduga dijadikan bancakan oknum tidak bertanggung jawab.
Adapun modus operandi untuk menjarah dana program itu dengan cara mengurangi volume fisiknya, pengadaan matrial tidak sesuai standar pekerjaan (Spek) tekanis dan RAB, mark up upah HOK.
Penyebab lain penyimpangan keuangan desa, lantaran adanya pembiaran kebijakan administrasi (Joki pembuatan SPJ dan atau SPJ fiktip), secara langsung ini menghalalkan tindak pidana korupsi itu sendiri. Dengan demikian, pihak-pihak yang terlibat membuat administrasi bodong (aspal-Red) itu dianggap telah melakukan kebohongan public, sehingga terancam dipidana.
Sutisna kemudian mengutip Pasal 242 ayat (1) KUHP, bahwa barangsiapa dalam hal peraturan Undang-undang memerintahkan supaya memberi keterangan atas sumpah atau mengadakan akibat hukum pada keterangan tersebut , dengan sengaja memberikan keterangan palsu atas sumpah, dengan lisan atau dengan surat, oleh dia sendiri atau oleh wakilnya yang ditunjuk untuk itu pada khususnya, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 7 (tujuh) tahun, pungkasnya.















