Begitupun peran Inspektorat daerah, dinilai tidak mampu berbuat apa-apa ketika ada dugaan penyimpangan di tubuh birokrasi pemerintahan. Fungsi dan peran Inspektorat daerah dalam rangka pemberantasan korupsi di daerah sangat sulit diharapkan. Kerja dan kinerjanya selama ini tidak efektip, karena secara struktural maupun personal badan tersebut tidak netral.
| Dukung kami melalui layanan Berita Promosi, Advertorial, dan Publikasi Usaha. Klik di sini.
Instansi ini cenderung lebih berpihak pada eksekutip, mengungkap ‘borok’ berokrasi berarti mengungkap ‘aib’ teman sendiri dan itulah yang sangat dihindari Inspektorat daerah.
Semakin maraknya pejabat daerah/desa yang tersandung korupsi, ini menunjukkan bila Inspektorat daerah tidak berfungsi sebagaimana mestinya alias mandul. Jangankan menjadi lembaga kontrol yang efektip, mencegah dan menindak penyimpangan aparat birokrasi justru menjadi bagian dari masalah dalam tindak penyimpangan di birokrasi.
Akan halnya keberadaan Tim Pengawal,Pengamanan, Pembangunan dan Pemerintah Daerah (TP4D) yang berperan lebih mengedepankan pengawasan secara preventip juga belum berfungsi sebagaimana diharapkan.
Untuk menyikapi dan menindaklanjuti fenomena itu, pentolan ORMAS Forum Ekonomi dan Sosial Masyarakat (PESOMAS) Dedi Supriatna yang bermarkas di Jl Raya Gardusayang, komplek Kantor Pos & Giro Cisalak-Subang mendesak, agar aparat penegak hukum segera turun tangan melakukan penyelidikan untuk menemukan fakta hukum. Adili dan beri hukuman setimpal bagi oknum yang terbukti terlibat agar ada efek jera.
(abh)















