Sebagai testimoni, akibat adanya dugaan penyelewengan dana program itu, tak sedikit kepala Desa yang berurusan dengan hukum. Berdasarkan data yang diperoleh Jaya Pos, Kepala Desa Rancabango (Kec.Patokbeusi) Lukman Hakim,SE telah diponis oleh Pengadilan Tipikor, terbukti melakukan korupsi keuangan Desa (DD,ADD,BKUD/K), kini mendekam di hotel prodeo menjalani masa hukuman di Lapas Sukamiskin Bandung.
Sementara sejumlah desa yang kini sedang diselidiki Tipikor Polres Subang, diantaranya Desa Dukuh, Sukamandi jaya, Ciasem tengah (Kec.Ciasem); Desa Compreng, Desa Kalensari (Kec. Compreng), Desa Wanajaya (Kec. Tambakdahan), Desa Sukasari, Sukamaju (Kec.Sukasari), Desa Kebondanas (Kec. Pusakajaya), Desa Pusakaratu (Kec. Puakanagara), Desa Padamulya (Kec.Cipunagara), Desa Balimbing (Kec. Pagaden Barat), Desa Pasirbungur (Kec. Purwadadi).
Sementara temuan serupa yang dilansir LSM Perak diantaranya Desa Tanjungrasa (Kec. Patokbeusi), Ciasem tengah, Sukamandi jaya, Rancaasih, Rancamulya, Pringkasap, Purwadadi timur, Panyingkiran, Kasomalang kulon, Bantarsari, Padamulya, Prapatan, Wanajaya, Tanjungrasa (Kec. Tambakdahan), Neglasari, Rancaudik, Sukamulya, Compreng dan Bendungan.
Di lain pihak, lemahnya pengawasan lebih disebabkan dari peran dan tupoksi yang kurang maksimal dilakukan Camat terkait pembinaan dan pengawasan pengelolaan keuangan desa yaitu berkenaan fasilitasi perencanaan, pelaksanaan dan pertanggung jawaban serta fasilitasi administrasi keuangan desa.
“Hal itu bisa dibuktikan dari pengerjaan administrasi pengelolaan keuangan desa yang dicatat di Buku Kas Umum (BKU), terkesan tidak tertib. Bahkan kedapatan desa yang tidak mengerjakan BKU sesuai Juklak dan Juknis, sehingga menyulitkan pengawasan,” tandas Sutisna mengutip sumber di sejumlah Kecamatan.















