Pihaknya berargumen, diterbitkannya Perdes No.04 tahun 2016 tentang Pelarangan Pemasangan Cadong diantaranya untuk merespon keresahan mayoritas parapetani sawah dan empang/tambak yang merasa usahanya terganggu dengan adanya pemasangan Cadong. Lantaran arus aliran sungai menjadi terhambat, sehinga ketika musim penghujan aliran sungai tersumbat akibatknya lahan persawahan terendam. Sementara dampak lainnya pada keberlangsungan populasi udang dan ikan yang berada di sepanjang saluran sungai, karena perangkap cadong mengambil semua jenis ikan dan udang tanpa melihat jenis dan ukuran, sehingga berimbas berkurangnya pendapatan petani tambak/empang.
Sudarma berkali-kali menegaskan, bila tidak menghalangi warganya untuk mencari nafkah, akan tetapi tidak harus dengan cara menggunakan fasilitas umum (saluran irigasi) yang berdampak merugikan orang banyak/umum.” Masih banyak cara mencari nafkah dengan memanfaatkan potensi kelautan yang berada di walayah desa Anggasari khususnya,” tandas Sudarma.
Menurut Sudarma, sumber-sumber air beserta bangunan pengairan harus dilindungi dan diamankan, dipertahankan dan dijaga kelestariannya supaya berfungsi sebagaimana mestinya, seperti : melaksanakan usaha-usaha penyelamatan tanah dan air, melakukan pengamanan dan pengendalian daya rusak air terhadap sumbernya dan lingkungan sekitarnya, melakukan pencegahan terhadap terjadinya pengotoran air yang dapat merugikan pengguna dan lingkungannya. Pungkasnya.
Camat Sukasari saat itu Hj. Asmita, S.IP. seusai beraudensi saat dimintai tanggapannya menyatakan, menurutnya regulasi (Perdes) yang dibuat pemerintahan Desa Anggasari sudah tepat. Pemerintah desa berkewenangan untuk membuat peraturan yang berdasar atas asal-usul atau adat istiadat setempat dalam mengurus rumahtangganya sendiri.















