Menurut pengamatannya bila ditinjau dari azas pembuatan dan muatan meterinya Perdes dimaksud sudah sejalan dengan regulasi diatasnya dan dirinya memastikan perdes itu dibuat dalam upaya meredam konflik yang dimungkinkan mencuat, sehingga diharapkan suasana warga Anggasari bisa kondusif dan terayomi. Namun demikian di era reformasi ini semua warga Negara di NKRI dalam berdemokrasi berhak berpendapat dan menyampaikan aspirasinya bila suatu peraturan yang ada (Perdes) dirasa tidak memenuhi rasa keadilan, tetapi harus melalui saluran atau ketentuan yang berlaku, ujarnya.
Dalam audensi itu, masing-masing perwakilan petani cadong, petani sawah dan empang/ tambak telah menyampaikan aspirasinya.Takkurang dari Ketua GMBI Kab. Subang Sugandi sebagai pendamping petani Cadong menyampaikan sarannya bila Perdes larangan pemasangan cadong itu direvisi bagian pasal-pasal tertentu. Pihaknya menginginkan bila pemasangan cadong ditertibkan dengan cara mengatur jarak/radius tertentu dengan lokasi bersebelahan sehingga tidak seluruh ruas sungai terpasang, atau dimungkinkan saat terjadi rob tidak memasang cadong/perangkap cadong diangkat yang tidak diaktipkan, ujarnya. (@BH )















