Terkait dokumen sumpah yang diduga aspal (asli tapi palsu) tersebut, Wilson Lalengke dan kawan-kawan berencana melaporkan para pihak terkait ke Polisi.
“Saya sadar bahwa di negeri yang penuh rekayasa hukum ini kemungkinan pihak Polri enggan atau tidak akan serius menanggapi laporan kami, tapi kita akan tetap berikhtiar melaporkan semua pihak yang terlibat dalam pembuatan dokumen-dokumen aspal itu yakni mereka yang bersekongkol membuat dokumen sumpah yang tidak seperti fakta sebenarnya alias palsu tersebut. Mereka terancam pidana 6 tahun penjara sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP,” papar alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 ini menjawab pertanyaan media usai persidangan, Senin, 23 Mei 2022.
Dari sekian banyak keterangan di BAP yang berbeda dengan fakta persidangan, berikut diuraikan beberapa kejanggalan atau kebohongan isi BAP.
Yulis binti Yusuf, pemilik usaha papan bunga Sanjaya Florist mengaku tidak disumpah dan hanya diminta menanda-tangani lembaran dokumen sumpah oleh petugas pengambil sumpah, IPDA Meidy Hariyanto, SH, MH; juru sumpah, AIPDA Arif Darmawan, yang disaksikan oleh Bertus Simanulang, SH dan Trindo Romanda, SR, SH.
Yulis juga mengaku tidak ada kerusakan pada papan bunganya, padahal selama ini dia selalu mengatakan papan bunganya mengalami kerusakan. Dalam BAP, Yulis mengaku papan bunganya mengalami penyusutan barang dan mengklaim dirugikan sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) akibat dirobohkan. Kerusakan papan bunganya itu juga disampaikannya pada acara Restorative Justice (RJ) yang digelar di Kejari Lampung Timur, Jumat, 8 April 2022 lalu. Faktanya, di persidangan hari ini dia tegas mengatakan tidak ada kerusakan pada papan bunganya.














