SPMB 2026/2027
SMK IT
MIFTAHUL HUDA
KEUNGGULAN
✔ Sekolah + Pesantren
✔ Bisa Mondok / Pulang
✔ Pembinaan Karakter Islami
JURUSAN
✔ Teknik Komputer & Jaringan
✔ Agribisnis (opsional)
✔ Siap Kerja & Kuliah
FASILITAS
✔ Lab Komputer
✔ Internet Fiber
✔ Asrama & Masjid
✔ Lingkungan Nyaman
SPMB 2026/2027
SMK IT
MIFTAHUL HUDA
KEUNGGULAN
✔ Sekolah + Pesantren
✔ Bisa Mondok / Pulang
✔ Pembinaan Karakter Islami
JURUSAN
✔ Teknik Komputer & Jaringan
✔ Agribisnis (opsional)
✔ Siap Kerja & Kuliah
FASILITAS
✔ Lab Komputer
✔ Internet Fiber
✔ Asrama & Masjid
✔ Lingkungan Nyaman
HOMEMegapolitanNasional

PH Wilson Lalengke Kembali Bongkar Rekayasa BAP 5 Saksi Bohong di Persidangan

115
×

PH Wilson Lalengke Kembali Bongkar Rekayasa BAP 5 Saksi Bohong di Persidangan

Sebarkan artikel ini
Foto: Sidang Wilson Lalengke atas kasus dugaan perusakan papan bunga.

Kesaksian Wely Santana bin Hasan Efendi ibarat bangunan keterangan yang serupa dan sebangun alias sami mawon alias sama-sama bohong. Hampir seluruh keterangan di BAP Wely Santana merupakan copy-paste dari isi BAP Holili.

Pada saat kejadian, Wely Santana, Holili, dan Syarifudin kebetulan sedang berkendaraan mobil bergerak ke arah luar gerbang Polres untuk mengejar dan mendokumentasikan acara vicon Kapolres di luar Mapolres. Jadi keterangan ketiga orang ini di BAP mempunyai banyak sekali persamaan. Hal itu menyebabkan, jika kesaksian yang satu berisi kebohongan, otomatis keterangan BAP rekannya yang dua lagi juga bohong.

Parahnya, ketika Advokat Daniel Minggu, SH, MH menanyakan tentang isi dan konsekwensi Pasal 170 KUHP, Wely Santana mengaku tidak tahu. Dapat dibayangkan buruknya kinerja oknum polisi seperti ini yang merupakan aparat penegak hukum, namun tidak paham aturan hukum yang hendak ditegakkannya.

Ketika Ketua Majelis Hakim, Diah Astuti, SH, MH, bertanya tentang apakah pihak Polres tidak mempertanyakan adanya papan bunga yang isinya melecehkan pihak lain (wartawan – red), Wely Santana terlihat gugup, bingung, dan menjawab tidak tahu.

Pada bagian akhir, ditampilkan dua saksi fakta, Hengki Saputra dan Zainuddin. Kesaksian kedua karyawan toko usaha papan bunga AL-EL Florist milik Wiwik Sutinah binti Slamet di persidangan hari ini membuka semua kebohongan yang disampaikan para saksi terdahulu, khususnya Syarifudin, Holili, Wely Santana, dan Wiwik Sutinah.

Pasalnya, kedua saksi fakta tersebut dengan gamblang menjelaskan bahwa papan bunga yang dirobohkan di depan pagar Polres Lampung Timur hanya mengalami kerusakan sedikit. Segera setelah dirobohkan, papan bunga itu langsung dibawa pulang atas perintah Wiwik Sutinah, ke tempat usahanya dan diperbaiki. Setelah itu, dipasang kembali di lokasi semula sekitar pukul 14.00 wib.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *