Lagi, menurut Hengki dan Zainuddin, papan bunga satunya lagi milik Wiwik Sutinah yang dipasang di halaman gedung utama Mapolres tidak mengalami kerusakan. Ketika ditanyakan siapa yang mendirikan kembali papan bunga tersebut, keduanya menjawab tidak tahu. Mereka hanya memperbaiki papan bunga kiriman tokoh adat buay beliuk negeri tua yang terpasang di depan pagar.
Dari keterangan Hengki dan Zainuddin di persidangan (yang sebenarnya berbeda dengan keterangan keduanya di BAP – red), dapat disimpulkan bahwa kerugian yang diklaim Wiwik Sutinah sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) tidak terbukti alias tidak benar. Dari keterangan mereka berdua, kesaksian Holili dan Wely Santana bahwa mereka melihat papan bunga yang rusak itu langsung ke lokasi sepulang dari acara vicon Kapolres merupakan kebohongan belaka.
Kesaksian dusta Holili dan Wely Santana itu juga diperkuat oleh kesaksian Syarifudin di persidangan terdahulu (Selasa, 17 Mei 2022 – red) bahwa dia langsung ke ruang Kapolres mendokumentasikan pertemuan audiensi Kapolres AKBP Zaky Alkazar Nasution dengan rombongan PPWI. Walaupun di BAP, Syarifudin juga menerangkan bahwa dia mengetahui kerusakan papan bunga karena langsung ke lokasi perobohan sepulang dari acara vicon, persis serupa dan sebangun dengan isi BAP Holili dan Wely Santana.
Saat awak media ingin mendapatkan komentar dan konfirmasi dari para saksi dan JPU, tidak seorangpun dari mereka bersedia melayani wartawan yang meliput di PN Sukadana. “No comment Bang,” kata salah satu saksi menolak wawancara. Seperti biasa, JPU langsung ngacir menghindar dari para kuli digital usai sidang dinyatakan ditutup.














