Selanjutnya A alias MA beserta RI alias B dan SDS membawa Debt Colector tersebut dengan menggunakan angkot ke ruko daerah Cibadak Cisauk dengan tujuan menunggu keluarga dari RI alias B, dikarenakan dari pihak keluarga RI alias B tidak kunjung datang maka A alias MA beserta RI alias B dan SDS membawa Debt Colector tersebut dengan menggunakan angkot ke Polsek Cisauk dengan tujuan untuk melaporkan bahwa ada kejadian Debt collector dikeroyok.
Akibat peristiwa itu, para pelaku pengeroyokan akan dijerat dengan Pasal 351 dan atau Pasal 170 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.
(titik)













