HUT RI KE-81
METRO MEDIA NEWS
PEDULI 2026
PROGRAM
🏆 Lomba Tradisional
🎭 Hiburan Masyarakat
📰 Lomba Artikel Berita
🤲 Santunan Yatim, Dhuafa & Jompo
TUJUAN
✔ Menumbuhkan Kepedulian Sosial
✔ Mempererat Kebersamaan
✔ Semangat Gotong Royong
TERBUKA UNTUK
✔ Pemerintah
✔ Perusahaan
✔ Komunitas
✔ Masyarakat
HUT RI KE-81
METRO MEDIA NEWS
PEDULI 2026
PROGRAM
🏆 Lomba Tradisional
🎭 Hiburan Masyarakat
📰 Lomba Artikel Berita
🤲 Santunan Yatim, Dhuafa & Jompo
TUJUAN
✔ Menumbuhkan Kepedulian Sosial
✔ Mempererat Kebersamaan
✔ Semangat Gotong Royong
TERBUKA UNTUK
✔ Pemerintah
✔ Perusahaan
✔ Komunitas
✔ Masyarakat
Megapolitan

Polisi Tangkap Hacker Saat Gunakan Sabu

216
×

Polisi Tangkap Hacker Saat Gunakan Sabu

Sebarkan artikel ini

METROMEDIANEWS, JAKARTA – Polsek Kalideres Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengungkap peredaran gelap narkoba. Dari hasil penangkapan itu, dua orang diamankan di tempat yang berbeda.

| Dukung kami melalui layanan Berita Promosi, Advertorial, dan Publikasi Usaha. Klik di sini.

Kapolsek Kalideres Kompol Pius Ponggeng SH mengungkapkan, dari pengungkapan tersebut, ada dua orang yang diamankan yakni tersangka RRK bin GMK (36) dan APR (39).

“Untuk tersangka RRK kita tangkap di Bedroom 3 No.27C Apartement FX Sudirman, jalan Jenderal Sudirman Tanah Abang, Jakarta Pusat. Sedangkan tersangka APR kita tangkap di Lobby Apartement FX Sudirman, jalan Jenderal Sudirman No.52-53 Tanah Abang Jakarta Pusat,” ungkap Kompol Pius, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (5/12/2018).

Sementara, Kanit Reskrim Polsek Kalideres AKP Syafri Wasdar SH menambahkan, penangkapan terhadap dua orang tersangka berdasarkan informasi masyarakat yang mencurigai gerak-gerik tersangka.

Setelah mendapatkan informasi, Panit Narkoba Ipda Sigit bersama team menyelidiki dan akhirnya menangkap dua tersangka tersebut.

“Dari tersangka RRK, barang bukti yang kita sita antaranya 1 plastik klip kecil berisikan narkotika jenis shabu berat brutto 0,33 gram, satu set alat hisap sabu, 19 butir pil psikotropika jenis Dumolid, dan 3 butir pil psikotropika jenis Riklona. Sedangkan dari tersangka APR antaranya 1 plastik klip kecil narkotika jenis shabu dengan berat bruto 0,47gram, dan 3 butir pil psikotropika jenis Dumolid,” tambah Syafri.

Masih dikatakannya, dari hasil keterangan yang didapat dari tersangka yang diamankan, dapat dikatakan dua orang tersangka tersebut merupakan hacker dan juga residivis dengan kasus yang sama.

“Mereka (tersangka) ini pernah ditahan atas kasus yang sama. Kami masih mendalaminya terkait barang haram yang didapat oleh tersangka,” kata Kanit Reskrim.

Kini, kedua tersangka tersebut harus kembali menjalani hukuman dengan ancaman Pasal 114 ayat (1) Sub. Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan Pasal 62 UURI No.5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Penulis: Dedy R

Metro Media News Peduli 2026

Mari bersama menebar kepedulian melalui program sosial, budaya, dan kemasyarakatan dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Pemerintah, perusahaan, komunitas, dan masyarakat dapat berpartisipasi dalam bentuk dukungan maupun kerja sama.

Lihat Proposal & Informasi Lengkap »

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *