Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke 4 dan ke 5 KUHP, dan Pasal 365 Ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman 7 (Tujuh) Tahun penjara, sedangkan untuk Pencurian dengan kekerasan (Curas) dijerat Pasal 363 Ayat (1) dengan ancaman hukuman 9 (sembilan) tahun penjara, dan untuk penadah dijerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 (empat) tahun penjara.
| Dukung kami melalui layanan Berita Promosi, Advertorial, dan Publikasi Usaha. Klik di sini.
(Jay)
MetroMediaNews.co memberikan Reward bagi Penulis, Kontributor, dan Wartawan dengan kategori Berita Terbaik, View Terbanyak, dan Kontributor Terbaik. ✍️ Kirim artikel Anda sekarang »











