Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke 4 dan ke 5 KUHP, dan Pasal 365 Ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman 7 (Tujuh) Tahun penjara, sedangkan untuk Pencurian dengan kekerasan (Curas) dijerat Pasal 363 Ayat (1) dengan ancaman hukuman 9 (sembilan) tahun penjara, dan untuk penadah dijerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 (empat) tahun penjara.
(Jay)















