MMN, CIANJUR – Air sumur di lingkungan warga RT 01/RW 01 Kampung Panyaweuyan, Desa Ciherang, Kecamatan Pacet tidak dapat mengkonsumsi lagi. Pasalnya air sumur yang mereka miliki tercemar bau bensin. Warga menduga air sumur itu tercemar oleh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) No 34.43208 yang terletak di Jalan Raya Ciherang, Pacet.
Tokoh Masyarakat Desa Ciherang Ludi mengatakan kondisi ini sudah mereka alami hampir dua bulan lamanya. Biasanya bau bensin di sumur menyengat pada pagi, siang hingga malam.
“Baunya nyengat sampai bikin mual. Bahkan kaki saya pun jadi gatal-gatal dan koreng (borok, red),” keluhnya.
Dengan keadaan ini warga terpaksa menggunakan air galon untuk minum. Bahkan untuk mencuci beras serta konsumsi lainnya pun tak jarang ia harus pergi ke rumah saudaranya yang air sumurnya itu tidak berbau.
“Ada lah sekitar 20 sumur yang telah terdata dan sudah tercemar di lingkungan kami ini. Dan hari ini bertambah lagi satu jadi 21 sumur,” ungkapnya.
Saat ini warga pun telah melaporkan kejadian ini ke pihak RT, RW, Pemerintah desa, Dinas Lingkungan Hidup Cianjur, Polres Cianjur, dan ke pengelola SPBU tersebut. Bahkan pihak SPBU telah datang untuk mengambil sampel air.
“Sampai saat ini warga belum mendapatkan pertanggung jawaban dari pihak SPBU. Kita inginnya ada semacam penanganan yang cepat, karena dampak pencemaran ini kan sudah dua bulan,” ujarnya .
Ditemui terpisah, Tim Sidak Keliling Kantor Pusat SPBU No 34.43208, Hendrik Tanjung mengatakan, secara peraturan yang telah ditempuh sebelum SPBU ini beroperasi, tinggi tanki pendam itu dua meter, atau sudah sesuai aturan. Menurutnya, pihak SPBU juga telah memiliki AMDAL yang telah memiliki sertifikat.
“Jadi kalau secara garis besarnya, pihak SPBU juga telah melaporkan ke dinas terkait, guna penanganan lebih lanjut masalah ini,” jelasnya.
Ditambahnya, pihak SPBU pun telah melaporkan ke pemerintah desa, bahkan juga ke pihak kepolisian. Karena sejauh ini, menurutnya, memang belum menemukan adanya dugaan pencemaran lingkungan terhadap sumur warga tersebut.(Farhan MR)