MetroMediaNews.co – Petugas gabungan dari unsur Satpol PP dan Kelurahan Semanan akhirnya menertibkan 4 tiang reklame yang berdiri di atas trotoar di Jalan H. Aseni, Kalideres, Jakarta Barat, Kamis (11/6/2020).
Penertiban ini dilakukan guna menindak lanjuti adanya laporan berdirinya tiang reklame diatas trotoar yang tidak berijin sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum dan dalam rangka menegakkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 147 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Penyelenggaraan Bangunan Gedung.
Pantauan MetroMediaNews.co dilokasi, sebanyak 4 tiang reklame diatas trotoar dibongkar oleh petugas Satpol PP gabungan dan PPSU. Sebanyak 4 tiang reklame yang dibongkar, selanjutnya dibawa ke gudang Satpol PP di Kebun Jeruk, Jakarta Barat.
Editor: Red
Penulis: Dedy Rahman|Anggi













