MetroMediaNews.co – Kepala Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, Arifin menegaskan keberadaan reklame yang berdiri diatas trotoar di Jalan H Aseni, kelurahan Semanan, kecamatan Kalideres, Jakarta Barat, akan ditertibkan jika memang tidak memiliki ijinnya.
“Jika papan reklame yang ada di Jalan H Aseni itu tidak berizin saya akan perintahkan anggota untuk membongkar,” ujar Arifin kepada MetroMediaNews.co, Rabu (10/6/2020).
Diketahui, sebuah papan reklame diduga tanpa memiliki ijin berdiri di atas trotoar di Jalan H Aseni. Keberadaan reklame itu pun menjadi sorotan publik. Pasalnya, fungsi trotoar adalah untuk pejalan kaki dan bukan untuk tempat usaha.
Editor: Red
Penulis: Anggi