Risky menjelaskan bahwa rekonstruksi dilakukan untuk menguji kesesuaian keterangan para tersangka dengan hasil penyidikan yang telah dilakukan sebelumnya.
Selain itu, proses tersebut juga bertujuan memperjelas peran masing-masing tersangka dalam dugaan tindak kekerasan terhadap anak yang terjadi di lingkungan daycare.
Menurutnya, hasil rekonstruksi akan menjadi salah satu bahan bagi penyidik dan jaksa dalam melengkapi berkas perkara sebelum proses hukum berlanjut ke tahap berikutnya.
Kasus Terungkap dari Laporan Mantan Pengasuh
Kasus ini bermula dari laporan seorang mantan pengasuh kepada Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (DP3AP2) Kota Yogyakarta pada 20 April 2026.
Berdasarkan laporan tersebut, aparat kepolisian melakukan penyelidikan dan penggerebekan di lokasi daycare pada 24 April 2026.
Dalam proses penyelidikan, polisi menemukan dugaan praktik kekerasan terhadap anak yang dititipkan di tempat tersebut.
Hingga saat ini, penyidik telah menetapkan 13 tersangka yang terdiri atas dua orang pengelola dan 11 pengasuh daycare.
Kasus tersebut masih terus didalami oleh kepolisian untuk mengungkap secara lengkap peristiwa yang terjadi serta memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
(Redaksi)















