SPMB 2026/2027
SMK IT
MIFTAHUL HUDA
KEUNGGULAN
✔ Sekolah + Pesantren
✔ Bisa Mondok / Pulang
✔ Pembinaan Karakter Islami
JURUSAN
✔ Teknik Komputer & Jaringan
✔ Agribisnis (opsional)
✔ Siap Kerja & Kuliah
FASILITAS
✔ Lab Komputer
✔ Internet Fiber
✔ Asrama & Masjid
✔ Lingkungan Nyaman
SPMB 2026/2027
SMK IT
MIFTAHUL HUDA
KEUNGGULAN
✔ Sekolah + Pesantren
✔ Bisa Mondok / Pulang
✔ Pembinaan Karakter Islami
JURUSAN
✔ Teknik Komputer & Jaringan
✔ Agribisnis (opsional)
✔ Siap Kerja & Kuliah
FASILITAS
✔ Lab Komputer
✔ Internet Fiber
✔ Asrama & Masjid
✔ Lingkungan Nyaman
Megapolitan

Satuan Narkoba Polres Jakbar Gagalkan Peredaran Gelap Narkoba, Sabu 1 Kg Diamankan

316
×

Satuan Narkoba Polres Jakbar Gagalkan Peredaran Gelap Narkoba, Sabu 1 Kg Diamankan

Sebarkan artikel ini

MetroMediaNews.co – Jelang malam natal dan pergantian tahun baru, Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat kembali berhasil mengungkap dan mengagalkan peredaran gelap narkoba.

Satuan Team Sus Unit Narkoba Polres Metro Jakarta Barat dibawah pimpinan Kanit Team Sus 3 AKP Supriyatin menggerebek sebuah rumah yang diduga dihuni oleh seorang pengedar narkoba di kawasan Jelambar Jakarta Barat, Senin malam (24/12/2019).

“Rumah itu digerebek karena dari informasi yang kami terima, penghuninya diduga sering melakukan transaksi narkoba,” kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Erick Frendizz, Selasa (24/12/2019).

Dikatakannya, penggerebekan itu terjadi di Jalan Jelambar Utama IV Grogol Petamburan. Pelaku ditangkap saat penggerebekan yang dilakukan tim Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat.

Dalam aksi tersebut pelaku yang diketahui berinisial AY alias Gokong tidak melakukan perlawanan karena polisi menemukan barang bukti sabu-sabu yang disimpan di dalam rumahnya.

“Barang bukti yang berhasil disita petugas di lapangan berupa satu buah plastik besar berisikan narkotika jenis sabu seberat 1 Kg,” katanya.

Saat ini kami masih mendalami motif dan pola peredaran narkoba tersebut dimana dari hasil pengungkapan ini menjelang malam natal dan pergantian tahun.

“Apakah barang haram tersebut memang sengaja akan diedarkan jelang liburan panjang yaitu saat pergantian tahun, kita masih terus melakukan proses penyelidikan yang lebih intensif,” ujarnya.

Sementara Kanit Team Sus 3 Sat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKP Supriyatin menambahkan pelaku yang kami amankan merupakan salah satu residivis kasus yang sama yaitu atas kepemilikan narkoba.

“Tersangka menjalani masa hukuman selama 2 tahun di sebuah rutan dijakarta,” ucapnya.

Hasil pemeriksaan sementara, pelaku AY ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Editor: Red
Penulis: Dedy Rahman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *