PENERIMAAN MURID BARU
BOARDING SCHOOL
AL-MASKUN
YAYASAN MIFTAHUL HUDA
Pendidikan terpadu berbasis Islam untuk membentuk generasi yang berilmu, berakhlak dan mandiri.
JENJANG PENDIDIKAN
🎓 MI
📚 SMP
🏫 SMK
🕌 PESANTREN
KEUNGGULAN
✔ Pendidikan Formal & Pesantren
✔ Pembinaan Akhlak & Karakter
✔ Lingkungan Islami
✔ Membentuk Kemandirian Santri
PENERIMAAN MURID BARU
BOARDING SCHOOL
AL-MASKUN
YAYASAN MIFTAHUL HUDA
Pendidikan terpadu berbasis Islam untuk membentuk generasi yang berilmu, berakhlak dan mandiri.
JENJANG PENDIDIKAN
🎓 MI
📚 SMP
🏫 SMK
🕌 PESANTREN
KEUNGGULAN
✔ Pendidikan Formal & Pesantren
✔ Pembinaan Akhlak & Karakter
✔ Lingkungan Islami
✔ Membentuk Kemandirian Santri
HOMEHukumKab. Tegal

Sidang Penganiayaan Pengusaha Hiburan di Tegal, JPU Tuntut Cempa 9 Bulan Penjara

183
×

Sidang Penganiayaan Pengusaha Hiburan di Tegal, JPU Tuntut Cempa 9 Bulan Penjara

Sebarkan artikel ini
Caption : Sutrisno alias Cempa dikawal petugas Kejaksaan Negeri Kota Tegal usai mengikuti persidangan di PN Kota Tegal, Selasa (11/8/26). (POTO : Kuncoro Wijayanto)

Persidangan sempat diskors selama sekitar satu jam karena majelis hakim menunggu proses pencetakan berkas tuntutan dari JPU.

| Dukung kami melalui layanan Berita Promosi, Advertorial, dan Publikasi Usaha. Klik di sini.

Perkara tersebut bermula dari perseteruan antara dua pengusaha tempat hiburan di Kota Tegal yang terjadi pada 10 Juni 2026 di ruang karaoke Zosiac.

Setelah tuntutan dibacakan, perkara tersebut kini memasuki tahap menunggu putusan majelis hakim.

Penulis: Kuncoro Wijayanto

Pendaftaran Jurnalis – MetroMediaNews.co

MetroMediaNews.co membuka pendaftaran jurnalis bagi Pelajar, Mahasiswa, dan Masyarakat Umum. 📝 Daftar sekarang »

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *