Dari keterangan 2 pelaku yang ditangkap tersebut, tim melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya, hasilnya 1 pelaku MS (33) berhasil ditangkap dirumahnya di desa Cot Laga Sawa Kecamatan Kuala.
Kasat Reskrim Iptu Jeffryandi mengatakan, dari keterangan 3 pelaku yang ditangkap tersebut mereka atas suruhan saudara I(40) warga Desa Blang Kubu Kecamatan Peudada, saat ini menjadi DPO.
“Jari keterangan pelaku ini, mereka atas suruhan saudara I (40) warga Desa Blang Kubu Kecamatan Peudada, saat ini menjadi DPO, dari pemeriksaan sejauh ini, penculikan ini berlatar belakang masalah hutang piutang, antara pelaku dan korban, namun demikian kami akan dalami apakah ada unsur lainnya,” ucapnya
Ia menambahkan, “Barang siapa membawa pergi seorang dari tempat kediamannya atau tempat tinggalnya-sementara dengan maksud untuk menempatkan orang itu secara melawan hukum di bawah kekuasaannya atau kekuasaan orang lain, atau untuk menempatkan dia dalam keadaan sengsara, diancam karena penculikan dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun,” tandasnya.
(Fahrid)















