SPMB 2026/2027
SMK IT
MIFTAHUL HUDA
KEUNGGULAN
✔ Sekolah + Pesantren
✔ Bisa Mondok / Pulang
✔ Pembinaan Karakter Islami
JURUSAN
✔ Teknik Komputer & Jaringan
✔ Agribisnis (opsional)
✔ Siap Kerja & Kuliah
FASILITAS
✔ Lab Komputer
✔ Internet Fiber
✔ Asrama & Masjid
✔ Lingkungan Nyaman
SPMB 2026/2027
SMK IT
MIFTAHUL HUDA
KEUNGGULAN
✔ Sekolah + Pesantren
✔ Bisa Mondok / Pulang
✔ Pembinaan Karakter Islami
JURUSAN
✔ Teknik Komputer & Jaringan
✔ Agribisnis (opsional)
✔ Siap Kerja & Kuliah
FASILITAS
✔ Lab Komputer
✔ Internet Fiber
✔ Asrama & Masjid
✔ Lingkungan Nyaman
Daerah

Sigap, Kurang dari 1×24 Jam Polres Bireuen Berhasil Ungkap Kasus Penculikan

108
×

Sigap, Kurang dari 1×24 Jam Polres Bireuen Berhasil Ungkap Kasus Penculikan

Sebarkan artikel ini

Dari keterangan 2 pelaku yang ditangkap tersebut, tim melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya, hasilnya 1 pelaku MS (33) berhasil ditangkap dirumahnya di desa Cot Laga Sawa Kecamatan Kuala.

Kasat Reskrim Iptu Jeffryandi mengatakan, dari keterangan 3 pelaku yang ditangkap tersebut mereka atas suruhan saudara I(40) warga Desa Blang Kubu Kecamatan Peudada, saat ini menjadi DPO.

“Jari keterangan pelaku ini, mereka atas suruhan saudara I (40) warga Desa Blang Kubu Kecamatan Peudada, saat ini menjadi DPO, dari pemeriksaan sejauh ini, penculikan ini berlatar belakang masalah hutang piutang, antara pelaku dan korban, namun demikian kami akan dalami apakah ada unsur lainnya,” ucapnya

Ia menambahkan, “Barang siapa membawa pergi seorang dari tempat kediamannya atau tempat tinggalnya-sementara dengan maksud untuk menempatkan orang itu secara melawan hukum di bawah kekuasaannya atau kekuasaan orang lain, atau untuk menempatkan dia dalam keadaan sengsara, diancam karena penculikan dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun,” tandasnya.

(Fahrid)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *