SPMB 2026/2027
SMK IT
MIFTAHUL HUDA
KEUNGGULAN
✔ Sekolah + Pesantren
✔ Bisa Mondok / Pulang
✔ Pembinaan Karakter Islami
JURUSAN
✔ Teknik Komputer & Jaringan
✔ Agribisnis (opsional)
✔ Siap Kerja & Kuliah
FASILITAS
✔ Lab Komputer
✔ Internet Fiber
✔ Asrama & Masjid
✔ Lingkungan Nyaman
SPMB 2026/2027
SMK IT
MIFTAHUL HUDA
KEUNGGULAN
✔ Sekolah + Pesantren
✔ Bisa Mondok / Pulang
✔ Pembinaan Karakter Islami
JURUSAN
✔ Teknik Komputer & Jaringan
✔ Agribisnis (opsional)
✔ Siap Kerja & Kuliah
FASILITAS
✔ Lab Komputer
✔ Internet Fiber
✔ Asrama & Masjid
✔ Lingkungan Nyaman
HOME

Toko Modern Ilegal Dituding Kangkangi Perda Kab. Subang

2245
×

Toko Modern Ilegal Dituding Kangkangi Perda Kab. Subang

Sebarkan artikel ini

Sikap dan langkah tegas SatPol PP Kab.Subang yang akan menutup dan membongkar bangunan dan toko modern diduga tak berijin (illegal) seperti toko modern TOKMA di Desa Rancasari, Kec. Pamanukan dan  TOKMA Pagaden di Kp. Rancabogo Jln. Raya Subang-Pagaden, Desa Sukamulya, Kec. Pagaden yang mulai beroperasi sepekan kebelakang,  patut diapresiasi.

| Dukung kami melalui layanan Berita Promosi, Advertorial, dan Publikasi Usaha. Klik di sini.

Hal itu seperti diutarakan Kabid Gakumdang SatPol PP Kab. Subang Dede Rosmayandi, S.Sos., kepada Metro Media News saat dihubungi di kantornya (29/3).

 

“ Terhadap TOKMA Pagaden kami sudah mengirim Surat Teguran Pertama pada tanggal 14 Maret 2017 melalui surat No.128/III/Satpol PP/2017 dan jika dalam kurun waktu 7 hari sejak surat dilayangkan pihak pengusaha masih tidak menghentikan aktifitasnya maka kami akan melayangkan surat teguran kedua, jika dalam kurun waktu 3 hari masih tidak saja diindahkan kami akan layangkan Surat Teguran ketiga sekaligus melakukan tindakan sesuai aturan yang berlaku. Sementara untuk TOKMA di Rancasari yang masih pemilik pengusaha yang sama sudah dilakukan teguran ketiga,” tutur Dede.

Menurut Plt. KaSatPol PP Kab. Subang Yosep Pramastony, SH. MM. saat dihubungi via ponselnya kepada Metro Media News mengatakan, upaya penertiban terhadap toko modern illegal telah berusaha mengarahkan agar mentaati aturan yang berlaku diantara melalui surat teguran. Namun tidndakan yang diambil harus sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) sebagaimana diatur dalam Perda No.6/2016. “Sesuai Perda tersebut langkahnya melakukan teguran 1 hingga teguran 3, kemudian dilakukan penutupan sementara sampai penutupan tetap bahkan hingga Pencabutan Ijin,” paparnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *