HUT RI KE-81
METRO MEDIA NEWS
PEDULI 2026
PROGRAM
🏆 Lomba Tradisional
🎭 Hiburan Masyarakat
📰 Lomba Artikel Berita
🤲 Santunan Yatim, Dhuafa & Jompo
TUJUAN
✔ Menumbuhkan Kepedulian Sosial
✔ Mempererat Kebersamaan
✔ Semangat Gotong Royong
TERBUKA UNTUK
✔ Pemerintah
✔ Perusahaan
✔ Komunitas
✔ Masyarakat
HUT RI KE-81
METRO MEDIA NEWS
PEDULI 2026
PROGRAM
🏆 Lomba Tradisional
🎭 Hiburan Masyarakat
📰 Lomba Artikel Berita
🤲 Santunan Yatim, Dhuafa & Jompo
TUJUAN
✔ Menumbuhkan Kepedulian Sosial
✔ Mempererat Kebersamaan
✔ Semangat Gotong Royong
TERBUKA UNTUK
✔ Pemerintah
✔ Perusahaan
✔ Komunitas
✔ Masyarakat
HOME

Toko Modern Ilegal Dituding Kangkangi Perda Kab. Subang

2281
×

Toko Modern Ilegal Dituding Kangkangi Perda Kab. Subang

Sebarkan artikel ini

Yosep mengaku, pihaknya menghargai terhadap aspirasi yang disampaikan dariberbagai kalangan supaya mengambil langkah tegas pada pengusaha toko modern yang illegal.

| Dukung kami melalui layanan Berita Promosi, Advertorial, dan Publikasi Usaha. Klik di sini.

Kini, masih kata Yosep yang sedang focus menjadi perhatian ialah TOKMA di Cadika dan Pagaden, kalau TOKMA Cadika sifatnya kita preventif. “Sementara TOKMA di Pagaden sudah mulai represif. Sedangkan TOKMA di Cadika kita sudah melakukan teguran kedua, sekarang akan melayangkan teguran ketiga,” imbuhnya.

Dijelaskannya, Jika sudah dilakukan teguran ketiga pihak pengusaha masih saja tidak mengindahkan baru kita lakukan penutupan sementara. “Mekanismenya bersamaan jeda waktu pada teguran ketiga kita melakukan upaya Permintaan Keterangan (PK) terhadap pengusaha agar datang langsung ke kantor guna dimintai keterangan. Kalau tidak datang, terpaksa kita lakukan penutupan sementara.

Nanti dalam proses di langkah PK ada semacam dibuat perjanjian yang menyatakan pihak pengusaha menerima sanksi jika tidak memenuhi aturan. Oleh karenanya jangan sampai ketika dalam jeda waktu yang sudah menjadi komitmen molor.” pungkasnya.

Informasi yang diterima dan Pantaun Metro Media News  di lapangan, ditemukan toko modern di wilayah Kab. Subang diduga tidak berijin diantaranya pembangunan TOKMA di Cadika – Tegalkalapa (Kec. Subang),  TOKMA di Desa Rancasari (Kec. Pamanukan), TOKMA di Desa Sukamulya (Kec. Pagaden), Pembangunan Indomart di Desa Gempol (Kec. Pusakanagara), Alfamart di Desa Bojongtengah (Kec. Pusakajaya ), Alfamart di Desa Wanajaya (Kec.Tambakdahan). (ABH)

HUT RI ke-81 – Reward MetroMediaNews.co

MetroMediaNews.co memberikan Reward bagi Penulis, Kontributor, dan Wartawan dengan kategori Berita Terbaik, View Terbanyak, dan Kontributor Terbaik. ✍️ Kirim artikel Anda sekarang »

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *