HUT RI KE-81
METRO MEDIA NEWS
PEDULI 2026
PROGRAM
🏆 Lomba Tradisional
🎭 Hiburan Masyarakat
📰 Lomba Artikel Berita
🤲 Santunan Yatim, Dhuafa & Jompo
TUJUAN
✔ Menumbuhkan Kepedulian Sosial
✔ Mempererat Kebersamaan
✔ Semangat Gotong Royong
TERBUKA UNTUK
✔ Pemerintah
✔ Perusahaan
✔ Komunitas
✔ Masyarakat
HUT RI KE-81
METRO MEDIA NEWS
PEDULI 2026
PROGRAM
🏆 Lomba Tradisional
🎭 Hiburan Masyarakat
📰 Lomba Artikel Berita
🤲 Santunan Yatim, Dhuafa & Jompo
TUJUAN
✔ Menumbuhkan Kepedulian Sosial
✔ Mempererat Kebersamaan
✔ Semangat Gotong Royong
TERBUKA UNTUK
✔ Pemerintah
✔ Perusahaan
✔ Komunitas
✔ Masyarakat
Megapolitan

Wanita dalam Video Seks Bersama 3 Pria di Garut Meninggal Dunia

212
×

Wanita dalam Video Seks Bersama 3 Pria di Garut Meninggal Dunia

Sebarkan artikel ini

MetroMediaNews.co – A alias R (31) salah satu pelaku video seks tiga pria dan satu perempuan di Garut, Jawa Barat, yang juga mantan suami V meninggal dunia, Sabtu (7/9/2019) sekitar pukul 03.00 WIB.

| Dukung kami melalui layanan Berita Promosi, Advertorial, dan Publikasi Usaha. Klik di sini.

Diketahui, ia meninggal di kediaman kakaknya di Desa Sirnajaya, Kecamatan Tarogong Kaler, yang masih berdekatan dengan rumah orangtuanya.

Disampaikan Soni Sonjaya selaku kuasa hukum A mengatakan, A akan dimakamkan di tempat pemakaman umum di dekat rumahnya.

Oleh karena itu, Soni akan segera mengurus surat kematian kliennya untuk kemudian diserahkan kepada Polres Garut sebagai dasar penghentian kasus yang menjerat kliennya.

Sementara itu, Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Garut Aiptu Cecep Wawan Rustandi mengatakan, pihaknya sudah menerima laporan meninggalnya A.

Namun, pihaknya tidak mengetahui pasti penyebab meninggalnya A.

“Kami sudah terima laporannya, tidak tahu pasti penyebab meninggalnya,” katanya seperti dilansir Kompascom.

A selama penyidikan tidak ditahan Polres Garut karena sakit. A sempat dirawat di RSU dr Slamet Garut selama empat hari. Terakhir, A kembali masuk RSU dr Slamet Garut empat hari sebelum meninggal.

A dan V bersama dua orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus video porno.

Menurut keterangan polisi, A memaksa V dengan ancaman untuk melakukan hubungan seksual dengan dengan lelaki lain.

Perekaman video dilakukan A sejak saat awal pernikahan dengan V. Menurut pengakuan, video-video yang beredar adalah video yang direkam A pada 2018.

V memutuskan berpisah dari A pada 2018 dan memutuskan tinggal bersama ibunya.

Editor: Dedy Rahman
Sumber: Kompascom

HUT RI ke-81 – Reward MetroMediaNews.co

MetroMediaNews.co memberikan Reward bagi Penulis, Kontributor, dan Wartawan dengan kategori Berita Terbaik, View Terbanyak, dan Kontributor Terbaik. ✍️ Kirim artikel Anda sekarang »

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *