Metromedianews.co – Sat Reskrim Polres Cianjur berhasil membekuk 19 orang pelaku yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) terhadap sopir truk pengangkut sampah di Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPAS) baru Desa Mekarsari, Kecamatan Cikalongkulon, Kabupaten Cianjur.
Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto, mengatakan, sebelumnya polisi menerima laporan terkait dengan adanya pungli di TPAS yang baru di Kecamatan Cikalongkulon.
“Kemudian kita lakukan penyelidikan di lapangan ternyata benar informasi tersebut. Makannya kami sisir lah di empat lokasi, dan kami amankan saat ini 19 orang yang diduga melakukan pungli,” kata dia kepada Cianjur Ekspres, saat dihubungi melalui sambungan telepon seluler, Kamis (7/2/2024) malam.
Tono mengungkapkan, modus dari para pelaku yaitu menawarkan minuman kepada para sopir truk dan harus diganti dengan uang, namun dengan cara memaksa.
“Menawarkan minuman ke sopir dengan cara memaksa. Untuk nominalnya bervariasi, ada yang Rp20 ribu, Rp50 ribu, dan seterusnya,” katanya.
“Sekarang sedang diperiksa, makanya belum lengkap hasil pemeriksaannya. Tadi dari laporan Kanit baru seperti itu, sementara sedang kami didalami,” tambahnya.
Tono juga mengimbau kepada masyarakat yang merasa menjadi korban pungli agar segera melapor.
“Kami mengimbau juga untuk masyarakat yang merasa menjadi korban pungli untuk melapor. Soalnya kami sedang menunggu masyarakat yang melapor, dan belum ada yang melapor,” ujarnya.
(Jay)















