MetroMediaNews.co|Lampung – Kasus kekerasan kepada anak dibawah umur kembali terjadi. Kali ini kasus tersebut menimpa seorang siswa SMK Al Fajar Kasui. Kasus tersebut pun menjadi bahan sorotan publik dan sejumlah elemen masyarakat.
Kepala Sekolah SMK Al Fajar Kasui, PW (45) membenarkan adanya kejadian pemukulan kepada siswa oleh BM (39) oknum gurunya. Menurutnya, setiap manusia pastinya punya kehilafan sehingga terkadang dalam mendidik murid agak keras dan itu merupakan tindakan yang wajar, apalagi didikan tentang agama Islam.
“Adapun bekas pukulan yang dilakukan oleh oknum guru tersebut terlihat seperti memar. Ada juga bekas habis kerokan atau bekam,” ujar PW yang diketahui istri dari pemilik yayasan sekolah Al Fajar Kasui.
Ia menegaskan, pihaknya akan bertanggung jawab dan akan segera menyelesaikan masalah ini.

Sementara itu, Kapolsek Kasui NM. Gurky membenarkan adanya laporan terkait adanya kekerasan yang dilakukan oleh oknum guru. Laporan itu masuk ke Polsek Kasui dengan No. LP. STPL/B-19/1/2020 /SPKT SEK. KASUI.
“Benar bahwa ada laporan tentang pemukulan terhadap salah satu murid SMK. Namun sampai saat ini berkas tersebut belum sampai ketangan saya,” kata Kapolsek.
Lanjut Kapolsek, pihaknya sendiri menampik adanya keterlambatan penanganan.
“Kemungkinan karena sedang dilakukan tahapan proses- proses sesuai dengan SOP di kepolisian, dan masalah laporan tersebut masih di tangani oleh Kanit Reskrim IPDA BG,” terangnya.
Sebelumnya diketahui, bahwa pihak sekolah sudah mendatangi orang tua murid HK (62) dengan maksud meminta maaf dan berdamai secara kekeluargaan. Namun sangat disayangkan, tindakan permintaan maaf pihak sekolah tersebut terkesan lambat.
Pihak keluarga menilai sekolah tidak responsif atas kasus yang menimpa anaknya. Setelah mengetahui kasus tersebut dilaporkan ke pihak kepolisian, pihak sekolah baru meminta maaf.
“Setelah mengetahui kasus tersebut dilaporkan ke polisi, pihak sekolah baru ada itikad baik dengan mendatangi kami. Kemana saja mereka selama ini,” ujar keluarga korban dengan nada kesal.
Ia menambahkan, secara kemanusiaan keluarga korban sudah menerima permohonan maaf pihak sekolah, namun terkait hukum tetapi harus berlanjut.
“Ibarat nasi telah menjadi bubur, hukum harus di tegakkan. Apapun yang dilakukan pihak sekolah untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan tidaklah menutup pintu bagi hukum dalam memberikan keadilan kepada murid yang masih dibawah umur,” ucapnya.
Atas kasus tersebut, keluarga korban meminta kepada penegak hukum untuk menindak lanjuti masalah ini sampai tuntas sehingga tidak ada yang merasa dipermainkan oleh hukum.
“Saya berharap polisi dapat bersikap profesional dalam melayani masyarakat sesuai dengan motto Polri “Prometer” (Profesional, Modern dan Terpercaya),” tandasnya.
Editor: Dedy Rahman
Penulis: M Nasir/Tim














