PENERIMAAN MURID BARU
BOARDING SCHOOL
AL-MASKUN
YAYASAN MIFTAHUL HUDA
Pendidikan terpadu berbasis Islam untuk membentuk generasi yang berilmu, berakhlak dan mandiri.
JENJANG PENDIDIKAN
🎓 MI
📚 SMP
🏫 SMK
🕌 PESANTREN
KEUNGGULAN
✔ Pendidikan Formal & Pesantren
✔ Pembinaan Akhlak & Karakter
✔ Lingkungan Islami
✔ Membentuk Kemandirian Santri
PENERIMAAN MURID BARU
BOARDING SCHOOL
AL-MASKUN
YAYASAN MIFTAHUL HUDA
Pendidikan terpadu berbasis Islam untuk membentuk generasi yang berilmu, berakhlak dan mandiri.
JENJANG PENDIDIKAN
🎓 MI
📚 SMP
🏫 SMK
🕌 PESANTREN
KEUNGGULAN
✔ Pendidikan Formal & Pesantren
✔ Pembinaan Akhlak & Karakter
✔ Lingkungan Islami
✔ Membentuk Kemandirian Santri
HOME

Polres Cianjur Ciduk Dua Pengedar Narkoba

266
×

Polres Cianjur Ciduk Dua Pengedar Narkoba

Sebarkan artikel ini

MetroMediaNews.co|Cianjur – Satuan Narkoba Polres Cianjur tangkap dua orang pengedar sekaligus pengguna narkoba jenis sabu di Kampung Nyalindung, Desa Mayak, Kecamatan Cibeber Kabupaten Cianjur.

| Dukung kami melalui layanan Berita Promosi, Advertorial, dan Publikasi Usaha. Klik di sini.

Kedua bandar yang ditangkap yaitu Wahyu Hidayat alias Udel (39) warga Kampung Nyalindung RT 02/02, Desa Mayak Kecamatan Cibeber, Kabupaten Cianjur, sedangkan Gilang Saputra (29) warga Kampung Bojongloa RT 02/11, Desa/Kecamatan Lembursitu, Kota Sukabumi.

Kasat Narkoba Polres Cianjur, AKP Ade Hermawan Mulyana mengatakan, bahwa kedua orang bandar sekaligus pemakai tersebut ditangkap didua lokasi yang berbeda pada Jumat (31/1/2020) malam.

“Untuk tersangka Wahyu ditangkap di rumahnya beserta barang bukti narkoba jenis sabu seberat 1,98 gram,” ujar AKP Ade kepada wartawan, Sabtu (1/2/2020).

Sedangkan untuk tersangka Gilang ditangkap saat berada di Kawasan Jalan Raya Cibeber, tepatnya di Desa Mayak, Cibeber.

“Dari tangan tersangka Gilang petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa narkoba jenis sabu seberat 2,81 gram,” katanya.

AKP Ade menambahkan, kedua tersangka sudah dilakukan pemeriksaan dan penahanan di Mapolres Cianjur. Pihaknya mengaku akan terus melakukan penyelidikan terkait asal mula barang haram itu.

“Atas penyalahgunaan dan kepemilikan barang terlarang tersebut keduanya dijerat dengan Pasal 114 (1) Jo Pasal 112 (1) Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.

Editor: Dedy Rahman
Penulis: Jay

Pendaftaran Jurnalis – MetroMediaNews.co

MetroMediaNews.co membuka pendaftaran jurnalis bagi Pelajar, Mahasiswa, dan Masyarakat Umum. 📝 Daftar sekarang »

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *